
Idhar, SSos
Kota Bima, Bimakini.- Saat ini Bawaslu Kota Bima dan jajaran mengawasi tahapan yang sedang beririsan, yaitu pemutakhiran daftar pemilih dan verfak syarat dukungan calon DPD RI. Pada dua tahapan ini, akan dipastikan semua berjalan sesuai aturan.
“Kami bersama dengan teman-teman memastikan bahwa Pantarlih yang melakukan proses coklit sesuai dengan tata cara atau peraturan yang berlaku,” kata Anggota Bawaslu Kota Bima, Idhar, SSos saat kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif dan Siaga Pengawasan dan 1 Tahun Menuju Pemilu Serentak Tahun 2024 di aula hotel Camelia, Selasa 14 Februari 2023.
Kata Idhar, Bawaslu memastikan yang melakukan coklit adalah petugas pantarlih yang ditetapkan dan dilantik oleh PPS karena pada pemilu tahun 2019 ada yang mencoklit bukan petugas pantarlih.
Kata Idhar, untuk 3 kelurahan pemekaran, pengawas pemilu harus fokus melakukan pengawasan secara melekat. Seperti di Kelurahan Oi Mbo dan Kumbe. “Jangan sampai ada warga Oi Mbo yang administrasi kependudukan masih di Kelurahan kumbe. Begitupun misalnya warga relokasi banjir di Kelurahan Oi Foo Kecamatan Rasanae Timur, dimana ada warga yang dikuawatirkan masih memiliki KTP lama,” pesannya.
Apalagi, Selasa 14 Februari 2023 menandai 1 tahun menjelang Pemilihan Umum Serentak tanggal 14 Februari 2024. “Secara SDM kita sudah memiliki Pengawas Kelurahan, dan kita tentu siap dalam melakukan pengawasan. Dalam pengawasan, kita sudah dibekali alat kerja pengawasan (AKP), sehingga menandakan bahwa kita siap mengawasi tahapan,” ujarnya.
“Nanti juga pengawas kelurahan akan melakukan uji petik terhadap warga yang sudah dilakukan coklit oleh pantarlih. Bawaslu juga membuka posko aduan yang ada di Bawaslu Kota Bima dan di Panwascam, sehingga posko tersebut akan bekerja untuk menerima aduan masyarakat yang dicatut nama atau identitasnya dalam SIPOL dan SILON. Dimana kemarin bawaslu Kota Bima menerima 54 aduan masyarakat yang namanya dicatut dalam SIPOL,” tambahnya.
Lanjut Idhar, satu pengawas kelurahan di setiap kelurahan tidak mungkin melakukan pengawasan melekat di semua TPS di kelurahannya. Untuk itu, pengawas kelurahan fokus mengawasi 1 TPS secara melekat. IAN
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
