
Terduga pelaku yang menyebarkan informasi terkait tudingan polisi menjual Narkoba.
Bima, Bimakini.-Ini peringatan sekaligus pelajaran berharga bagi anda para pemilik akun media sosial. Jangan sampai terjadi seperti yang dialami INH alias UJ, warga Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima.
Pria berusia 25 tahun tersebut, langsung diamankan polisi usai menuliskan status di akun Facebooknya bernama Luis Pigai, yang menyebutkan jika Kapolsek Soromandi dan Kapolres Bima menjual dan memiliki Narkoba senilai satu kilogram.
‘’Dan ternyata setelah kita tes urine nya, ternyata dia positif. Dan mengakui kalau status itu dibuat saat dalam keadaan pengaruh Narkoba. Saya pastikan tuduhan ini hoaks,’’ tegas Kapolres Bima AKBP Hariyanto SIK.
Pria bertubuh ceking itu pun akhirnya membuat pernyataan minta maaf secara terbuka, melalui media sosialnya, jika tuduhan tersebut benar-benar hoaks adanya.
Dijelaskan Kapolres Bima, UJ sendiri diamankan sejak Kamis (02/02/23) sekira pukul 17.00 Wita, untuk keperluan pemeriksaan berdasarkan Laporan Pengaduan Kapolsek Soromandi yang masuk di SPKT Polres Bima.
Unit Tipidter Kepolisian Resor Bima Polda NTB yang menangani kasusnya tersebut pun, lantas menjerat UJ dengan pasal 27 ayat (3) Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
‘’Tidak hanya dijerat ITE, karena pelaku terbukti positif Narkoba, kita juga jerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 54. Karena hasil pengujian urine adalah positif mengandung amphetamine,’’ tuturnya.
Parahnya lagi sambung Kapolres Bima, berdasarkan pengakuan terduga, ia mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu tiga hari lalu, di salah satu cafe di wilayah Kota Bima.
Usai menjalani pemeriksaan intensif selama tiga hari, UJ kini lantas dipulangkan serta dikenakan wajib lapor. Kapolres menekankan jika pemulangan UJ bukan lantaran permohonan maafnya lewat video itu.
‘’Melainkan karena pihak penyidik Tipidter Polres Bima telah cukup mendapatkan keterangan yang lengkap dari UJ selama proses penyelidikan dan penyidikan. Kasusnya tetap berjalan dan wajib lapor,’’ paparnya.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar bijaksana dalam menggunakan sosial media, dengan tidak menjadikannya sebagai sarana untuk menghujat orang lain, terlebih hujatan tersebut tanpa dasar yang kuat, agar tidak tersandung dengan masalah hukum nantinya. IKR
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
