Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

Hindari Sengketa Tanah dengan Kepemilikan Sertifikat

Kota Bima, Bimakini.- Setelah melakukan sosialisasi Program Strategis Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Kumbe, Kantor Pertanahan Kota Bima kembali melakukan hal yang sama di Kelurahan Jatiwangi, Kamis, 16 Februari 2023.

Pemateri dalam kegiatan ini selain dari Kantor Pertanahan Kota Bima, juga diisi oleh perwakilan dari Kejaksaan Raba Bima dan Kepolisian Resort Kota Bima.

Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kota Bima, Reynold Emmanuel, S.Tr. kembali menekankan kepada masyarakat pemilik tanah yang belum memiliki sertifikat agar memanfaatkan program nasional ini. Menurut Reynold, kemungkinan setelah tahun 2023 program ini tidak ada lagi.

“Untuk masyarakat yang tidak mengikuti PTSL, maka harus mendaftarkan secara mandiri di Kantor Pertanahan. Maka dari itu, kami mewanti-wanti agar segera mendaftar”,  Reynold mengingatkan.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Reynold juga menjelaskan syarat-syarat untuk mengikuti PTSL antara lain, status tanah tidak dalam sengketa. Syarat lainnya, tanah yang akan didaftarkan tidak dalam kawasan hutan. “Kalau ada yang dekat kawasan hutan, maka kami akan bersurat dulu Kementerian terkait”. Tegasnya.

Sementara itu dari Kejaksaan Negeri Raba Bima yang diwakili Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Andang Setyo Nugroho, SH, juga mengingatkan pentingnya sertifikasi atas tanah yang dimiliki. Dikatakannya, periode sekarang ini banyak sekali kasus yang berhubungan dengan pertanahan. Walaupun kasus tanah adalah masalah perdata namun tidak jarang berakhir keranah pidana. “Banyak yang berujung pidana, contohnya penyerobotan dan penggelapan atas ha katas tanah”, kata Andang.

Andang juga mengingatkan, jika ada permasalahan atas kepemilikan tanah agar jangan diselesaikan secara sepihak atau main hakim sendiri. “Jika ada permasalahan bisa ditempuh jalur-jalur hokum misalnya mengajukan gugatan ke pengadilan negeri. Kalaupun masih belum puas atas keputusannya, maka bisa mengajukan banding ke pengadilan tinggi dan seterusnya”, jelas Andang.

Sejumlah permasalahan dikemukakan oleh peserta sosialisasi yang terdiri dari Ketua RT/RW dan sejumlah warga dalam sesi tanya jawab. Mereka terlihat antusias menyampaikan permasalahan yang mereka hadapi, misalnya terkait dua sertifikat yang berbeda atas tanah yang sama. Hal lainnya, lamanya proses dalam mengurus sertifikat. RUL

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Pendidikan

Dikpora Kota Bima menyelenggarakan lokakarya 1 Program Pendidikan Guru Penggerak Angkatan ke-9, Minggu (17/September/2023). Kegiatan yang dilaksanakan di aula SMPN 7 Kota Bima ini...

Peristiwa

Lombok, Bimakini.- Melengkapi keunggulan alam dan kuliner yang dimiliki, Desa Wisata Hijau Bilebante di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), terus berupaya mengembangkan...

Berita

Kota Bima, Bimakini,- Peduli balita stunting di wilayah Kelurahan Rabadompu Timur, Keluarga besar dan Dharma wanita SMAN 3 Kota Bima kembali mendistribusikan bantuan telur...

Pendidikan

Kota Bima, Bimakini,- Lembaga Pers Mahasiswa (LPM)-Mata Institut Agama Islam Muhammadiyah Bima menggelar  Gebyar Kontes Pelajar, Kamis (15/3/2023). Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Serbaguna...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Untuk mengamankan aset tanah dan meminimalisir sengketa batas yang selama ini terjadi, Menteri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional...