
Kebersamaan jajaran Bawaslu Kabupaten Dompu usai apel Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih Pemilu 2024, Senin (27/02/2023) pagi.
Dompu, Bimakini. – Upaya menindaklanjuti Instruksi Bawaslu RI tentang pelaksanaan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih selama masa tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu Tahun 2024.
Jajaran Bawaslu Kabupaten Dompu melaksanakan apel Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih bersama Ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan, Kepala Sekretariat Kecamatan dan Staf di halaman kantor Bawaslu setempat, Senin (27/02/2023) pagi.
Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Drs. Irwan., dalam sambutannya menyampaikan bahwa upaya mencegah terjadinya pelanggaran pada tahapan pemutakhiran data pemilih.
Bawaslu hingga jajaran Panwaslu Kecamatan telah membentuk Posko Kawal Hak Pilih sebagai wadah bagi masyarakat mengadukan dirinya jika belum di coklit atau di data oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilu serentak tahun 2024.
Katanya, untuk memperkuat pengawasan dibutuhkan langkah aktif yang mengikut sertakan semua elemen terhadap pengawasan hak pilih yang meliputi pencegahan, partisipasi masyarakat dan hubungan dengan masyarakat yang tidak bisa dipisahkan. Semua hasil pengawasan perlu langkah – langkah antisipatif, publikasi dan saran perbaikan.
“Patroli ini bertujuan untuk memastikan adanya tindak lanjut dari saran perbaikan. Jika tindak lanjut tidak dilaksanakan, Bawaslu bisa bersurat ke jajaran KPU terkait, dan dilanjutkan mekanisme penindakan,” terangnya.
Dijelaskannya, Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih tersebut juga dilakukan Bawaslu dengan melakukan sosialisasi hak pilih kepada masyarakat yang sudah memenuhi syarat, pemilih pemula, forum warga.
Bawaslu juga melakukan sosialisasi kepada pemilih rentan yang hak pilihnya terabaikan, seperti didaerah tapal batas, dan pemilih ragam disabilitas.
“Patroli pengawasan ini berprinsip mencari data-data sekunder yang tidak ada diaduan posko kawal hak pilih, diawasi secara melekat dan diuji petik,” terangnya. AZW
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
