Connect with us

Ketik yang Anda cari

Opini

Menakar Sistem Pemilu Proporsional

Suherman, S.Pd.

Oleh Suherman, S.Pd.

Saya, adalah salah satu narasumber kegiatan Diskusi Publik dengan tema ” Sistem Pemilu Untuk Kepentingan Siapa?” yang diselenggarakan Bidang Politik & Hukum Majelis Daerah KAHMI Dompu di Gedung PKK, Kamis 16 Februari 2023.

Narasumber lainnya adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Anggota KPU Dompu dan Dosen STKIP Yapis Dompu.

Bicara soal sistem pemilu yang saat ini tengah dilakukan upaya judicial review di MK, sekurangnya kita awali dengan bicara tiga aspek.

Pertama, aspek konstitusionalitas. Di dalam konstitusi, pasal 22 E menyebut bahwa Pemilu adalah sarana kedautalan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas dan rahasia serta jujur dan adil.

Dari aspek konstitusionalitas, bahwa apakah sistem proporsikan terbuka atau tertutup sesuai dengan konstitusi atau tidak. Menurut saya, keduanya sama-sama konstitusional.

Kedua, aspek politik. Dari sembilan partai politik di parlemen, terjadi perbedaan pandangan. Dimana PDI-P sebagai partai penguasa setuju dengan sistem proporsional tertutup. Sementara delapan partai politik lainnya menolak-dengan kata lain setuju dengan sistem proporsional terbuka.

Pertanyaannya adalah apakah sikap politik DPRD dapat mempengaruhi putusan MK? menurut saya, tidak dapat dipengaruhi. Itu berdasarkan beberapa catatan atau putusan-putusan MK sebelumnya.

Misalkan terkait dengan penataan Dapil yang mana kewenangan penataan Dapil Pemilu DPR dan DPRD Provinsi menjadi kewenangan DPR di dalam UU. Sementara kewenangan KPU hanya pada penataan Dapil untuk pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Namun, MK memutuskan bahwa kewenangan penataan dapil untuk pada seluruh tingkatan adalah menjadi kewenangan MK. Logiknya kalau MK, mengikuti keputusan politik DPR, harusnya putusannya tetap menjadi kewenangan DPR, akan tetapi tidak.

Ketiga, aspek tata kelola pemilu. Bicara soal tata kelola pemilu, maka kita bicara soal administrasi dan tekhnis pemilu.

Pada sistem pemilu proporsional terbuka, administrasi dan tekhnis pemilu lebih rumit dan membebankan penyelenggara dan pemilih dibanding dengan sistem prolorsional tertutup yang surat suaranya lebih sederhana, pemilih tidak repot dengan banyaknya calon, proses pemungutan dan penghitungan serta rekapitulasinya lebih efektif efisien dan sebagainya.

Pada aspek ini, menurut saya penyelenggara pemilu lebih memilih sistem proporsional tertutup.

Sistem pemilu menentukan bagaimana cara mencalonkan orang, bagimana cara memilih dan bagaimana menentukan calon terpilihnya.

Pada sistem proporsional terbuka, parpol mencalonkan orang dengan daftar calon terbuka, sementara dengan sistem pemilu proporsional tertutup, parpol mencalonkan orang dengan daftar calon tertutup yang hanya diketahui oleh partai politik.

Dengan sistem proporsional terbuka, pemilih akan memilih calon dan atau parpol dan yang terpilih adalah ditentukan KPU berdasarkan perolehan suara terbanyak. Sementara pada sistem pemilu proporsional tertutup, pemilih akan memilih parpol dan kemudian yang terpilih adalah yang ditentukan oleh parpol berdasarkan nomor urut terkecil.

Lalu apa dampak dari kedua sistem tersebut? terlepas dari kelemahan dan kelebihannya. Menurut saya, kedua sistem ini berdampak secara politik. ekonomi dan tingkat partisipasi.

Pertama, dengan sistem proporsional terbuka. Memang kelembagaan partai politik agak rapuh-tidak kuat dibanding dengan sistem proporsional tertutup. Namun demikian rentan terjadinya oligarki politik.

Kedua, pada momentum pemilu, ada aktivitas ekonomi didalamnya- dengan kata lain, ada perputaran uang.

Pada sistem proporsional terbuka, aktivitas kampanye merupakan salah satu tahapan yang berdampak pada aktivitas ekonomi tinggi yang dilakukan oleh parpol maupun calon. Mereka mengeluarkan biaya untuk berkampanye secara masif melalui sarana dan media kampanye dan itu semua berbiaya.

Bila dibanding dengan sistem proorsional tertutup, dimana aktivitas kampanye tidak begitu masif. Kalaupun ada, maka itu hanya dilakukan oleh parpol dan calon nomor urut kecil.

Ketiga, salah satu tolak ukur pemilu dikatakan sukses adalah manakala tingkat partisipasi masyarakatnya tinggi.

Dengan sistem sistem pemilu proporsional terbuka, partisipasi orang tuk menjadi calon maupun memilih itu tinggi. Karena keterpilihan berdasarkan suara terbanyak sehingga semua calon bergerak secara masif mengajak masyarakat untuk memilih. Pemilihpun bergairah untuk datang ke TPS memberikan hak pilihnya untuk calon yang didukungnya.

Sementara dengan sistem proporsional tertutup, calon itu terbatas dan pemilihpun rasanya sulit untuk memberikan pilihan pada parpol.

Rekomendasi

Pertama, untuk penyelenggara pemilu. Apapun sistem pemilunya, penyelenggara pemilu harus tegak lurus menjalankan tugas, kewenangan dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan penuh integritas, profesionalitas dan netralitas.

Kedua, untuk partai politik. Jika parpol melaksanakan pendidikan politik, kaderisasi dan rekrutmen politik secara konsisten dan berkesinambungan. Maka apapun sistem pemilunya, parpol akan terus eksis, memiliki legitimasi kelembagaan secara kuat.

Ketiga. untuk pemilih. Apapun sistemnya, mau memilih parpol atau calon. Pilihlah mereka (parpol atau calon) yang benar-benar dapat memberikan kesejahteraan dan kemakmuran. Pilih mereka bukan karena transaksi dan suap meyuap.

Dalam konstitusi disebutkan bahwa pemilu ada sarana kedaulatan rakyat. Sejatinya, rakyatlah yang menjadi subjek dan objek pemilu. Tujuan pemilu adalah sarana memilih orang yang kemudian dapat mmberikan kesejahteraan dan kemakmuran bagi rakyatnya. Maka apapun sistem pemilunya, sepanjang dapat memberikan kesejahteraan dan kemakmuran bagi rakyatnya. Itulah sistem pemilu terbaik.

Penulis adalah Sekretaris Umum MD KAHMI Dompu, Anggota KPU Dompu Periode 2014-2019.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Opini

Oleh Suherman. Sabtu, 29 Oktober 2022 bertempat di aula Hotel Tursina, penulis menjadi narasumber pada acara rapat konsolidasi pengawasan tahapan pemilu Bawaslu Kabupaten/Kota dan...

Politik

Dompu, Bimakini. – Bawaslu Kabupaten Dompu melakukan sosialisasi dan launching pengawasan partisipatif dan anti politik uang di Kelurahan Kandai Satu, Kecamatan Dompu, Rabu (28/09/2022)...

Berita

Dompu, Bimakini. – Sejak pembukaan pendaftaran calon anggota Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan di Bawaslu Kabupaten Dompu, Rabu 21 September hingga ditutup pada Selasa (27/09/2022)...