Oleh : Munir Husen
(Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bima)
Kebebasan berpendapat dalam rangka menyampaikan aspirasi adalah hak asasi setiap warga negara, dijamin oleh UUD 1945. Dan secara eksplisit merupakan Lex Specialis Derogat Legi Generale diatur khusus didalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Kedua UU tersebut merupakan dasar serta pedoman bagi setiap warga negara yang ingin menyampaikan pendapat dimuka umum, sebagai norma yang berlaku secara universal. Kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak yang melekat pada setiap individu yang sangat mendasar yaitu hak asasi manusia. Hak asasi manusia (HAM) merupakan salah satu ciri negara demokrasi. (ADALAH : 2020).
Kebebasan menyampaikan pendapat memiliki dasar hukum yang diatur dalam pasal 28E ayat (3) UUD 1945 Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat dan berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Sedangkan dipasal 1 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 9 Tahun 1998 berbunyi : Ayat (1), Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikirin dengan lisan dan tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggunjawab sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ayat (2) Di muka umum adalah dihadapan orang banyak, atau orang lain termasuk juga di tempat yang dapat didatangi dan atau dilihat seriap orang.
Ditengah carut marutnya kepongahan politisi sayap kanan Denmark, saudara Rasmus Pauludan mengambil jalan pintas membakar Al Qur’an kitab suci umat Islam di depan Kantor Kedutaan Besar Turkia di Denmark.
Pembakaran tersebut menuai protes dan kritikan serta mengundang kemarahan ummat Islam di belahan dunia dan bahkan sampai mengutuk aksi tindakan biadab Rasmus Pauludan. Tindakan ini diprotes oleh Negara yang warganya penganut Agama Islam, diantaranya adalah Indonesia.
Indonesia sebagai negara yang berdaulat dan memiliki Penduduk muslim terbesar bersikap tegas dengan memanggil Duta Besar Swedia oleh direktur Jendral Amerika dan Eropa Kemenlu. Umar Hadi menyebut pemanggilan Marina bertujuan untuk menyatakan kutukan dan kekecewaan atas pembakaran Al Qur’an oleh politisi Swedia-Denmark Rasmus pauladan di depan Kedutaan Besar Turkia di Stoclholm (https://www.tvonennews.com).
Sikap protes dan demo saat ini, menunjukkan bahwa aksi kebiadaban Rasmus Pauludan membakar Al Qur’an tersebut menyulut benih-benih permusuhan antara sesama manusia. Pembakaran Al Qur’an hanya karena like and dislike serta kebencian terhadap Islam sebagai agama samawi berdasarkan wahyu Allah.
Hai Rasmus Pauludan perlu banyak belajar dari kasusnya Salman Rusdi yang menyatakan Al Qur’an sebagai ayat-ayat setan, diseantero dunia manusia mengutuk pernyataannya, maka belajarlah dengan kasusnya Salman Rusdi.
Umat Islam sedunia mengutuk keras tindakan Rasmus Pauludan. Dan sejumlah negara didunia yang mengecam keras tindakan tersebut, dianatara negara-negara tersebut adalah : Negara Turkia, Swedia, Indonesia, Malasysia, Amerika serikat dan Uni Emirat Arab. (https://travel.detik.com).
Tanggal 3 Pebruari 2023 bertepatan dengan hari Jumat, kaum Muslimin yang tergabung dalam Forum Umat Islam (FUI) Bima mendatangi Kantor DPRD Kota Bima menggelar aksi damai penyampaian aspirasi atas onak dan duri Rasmus Pauludan terhadap kejadian pembakaran Al Qur’an di Denmark.
Salah satu anggota DPRD Kota Bima menerima kedatangan forum umat Islam Bima, menyambut dengan ramah serta menerima aspirasi masyarakat. Mengecam tindakan kebiadaban Rasmus Pauludan atas pembakaran Al Qur’an. Dan hadir pula Kepala Bakesbangpol Kota Bima Dr. Hasim pada acara penyampaian aspirasi di DPRD Kota Bima.
Srikandi DPRD Kota Bima Asnah Madilau, SH dari Partai Keadilan Sejahtera, disaat bertemu dengan massa yang bergabung dalam FUI menyatakan sikap bahwa tindakan Rasmus Pauludan adalah tindakan keji dan menyakiti umat Islam di Halaman Kantor DPRD Kota Bima.
Disamping itu, FUI Bima mendatangi Pemerintah Kota Bima untuk menyampaikan aspirasinya terhadap tindakan keji Rasmus Pauludan diterima langsung oleh Staf Ahli bidang Pemerintahan Hukum Setda H. Alwi Yasin MAP, mendukung penyampaian aspirasi umat Islam terhadap tindakan saudara Rasmus Pauludan yang membakar Al Qur’an, hal ini sejalan dengan pernyataan Pemerintah Indonesia yang mengutuk tindakan Rasmus Pauludan atas pembakaran Al Qur’an.
FUI Bima mengapresiasi DPRD Kota Bima dan Pemerintah Kota Bima yang telah menerima penyampaian aspirasi terkait dengan pembakaran Al Qur’an oleh saudara Rasmus Pauludan, walaupun Wali Kota Bima berhalangan hadir, namun tidak menyurutkan niat untuk melakukan protes atas tindakan Rasmus Pauludan. Jika kita membaca media nasional sikap keras Indonesia bukan mengecam namun mengutuk tindakan tidak terpuji politisi Denmark tersebut. Hal ini perlu diapresiasi oleh seluruh warga negara Indonesia khususnya kaum muslimin.
Di Swedia Al Qur’an dibakar serta di Belanda Al Qur’an disobek, dua politisi pada negara yang berbeda sama jahatnya bagaikan pinang dibelah dua. FUI mengecam keras tindakan biadab oleh kedua warga negara yang mengundang kemarahan umat Islam.
Penyampaian aspirasi oleh FUI sebagai bentuk protes serta mengecam perbuatan biadab tersebut. Merupakan bentuk tanggunjawab terhadap umat Islam. FUI Bima telah menggugurkan kewajiban didalam aksi pembakaran Al Qur’an. Saluran aspirasi yang disampaikan oleh FUI adalah sesuai dengan jalur konstitusional.
Penyampaian aspirasi kaum muslimin melalui FUI adalah tindakan yang sesuai dengan konstitisi, menyampaikan pokok pikiran terhadap tindakan keji Rasmus Pauludan atas sikap kebiadabannya membakar kita suci Al Qur’an. Penyampain aspirasi kaum muslimin melaui FUI adalah dengan cara-cara yang elegan, sesuai dengan amanat UUD 1945 dan UU No. 9 Thn 1998.
Dengan adanya kasus pembakaran Al Qur’an di Denmark oleh politisi sayap kanan Ramus Pauludan dan penyobekan Al Qur’an di Belanda bisa mengambil ibrah, bagi kita semua untuk menyikapi permasalahan yang terjadi agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri pada setiap permasalahan yang terjadi. Ruang dialog perlu dibuka selebar-lebarnya untuk mencari solusi permasalahan.
Jangan terprofokasi oleh oknum-oknum yang menggiring kita pada perpecahan dan perselisihan. Hal ini untuk menjaga stabilitas keamanan dan maupun stabilitas politik Kota Bima perlu dijaga bersama…!
Anggota DPRD PKS Kota Bima Periode 2004-2009.
Walahul Muta’an.
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
