Bima, Bimakini.-Satuan Polairud Kepolisian Resor Bima berhasil menggagalkan penyelundupan terumbu karang yang akan di jual di luar wilayah Kabupaten Bima Senin, 20/02/23 pagi kemarin.
Kapolres Bima AKBP Hariyanto SIK melalui Kasi Humas Iptu Adib Widayaka mengaku, pihaknya telah mengamankan 1 Unit Mobil Truk yang memuat Terumbu Karang.
“Terumbu karang adlah ekosistem laut yang dilindungi dan tidak bisa diperjual belikan,” kata Kapolres sebagaimana diulas Adib.
Informasi ini lanjutnya berawal dari Informasi masyarakat yang mengetahui adanya satu unit mobil truk dengan NO.POL DK 8928 PT bertuliskan aria yang akan melintas di depan Mapolres Bima.
“Begitu mendapatkan informasi tersebut Kasat Polairud AKP Ahmad memerintahkan unit Gakum Sat Polairud untuk mencegat dan mengamankan kendaraan tersebut,” urainya.
Setelah satu setengah jam mengintai dan menunggu akhirnya mobil truk tersebut melintas di Depan Mapolres Bima, dan Unit Gakum pun langsung melakukan upaya hukum dengan mencegat dan memeriksa muatan mobil itu.
Mobil tersebut memuat jagung sebanyak 3 ton tujuannya untuk mengelabui petugas setelah dilakukan pemeriksaan Unit Gakum mendapati 50 Bok Berisikan Terumbu karang.
“Modus operandi para pelaku memuat jagung untuk mengelabui petugas,” paparnya.
Setelah itu pun sang supir yang berinisial HM L/33, warga Desa Kambilo Kecamatan Wawo, dan kondektur AS L/ 31 warga Desa Pesa Kecamatan Wawo bersama sejumlah barang buktinya ke Mapolres Bima. IKR
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.