
ilustrasi
Bima, Bimakini.-Setelah mengamankan sebanyak empat orang sebagai pelaku
kasus pembunuhan seorang anggota Pol PP di Desa Tolouwi Kecamatan Monta Kabupaten Bima Senin lalu, polisi kini menetapkan ke empatnya sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini kata Kapolres Bima AKBP Hariyanto S Ik, setelah pihaknya melewati tahapan gelar perkara oleh penyidik Polres Bima.
“Dan akhirnya kita menetapkan empat orang sebagai tersangka. Yakni MS, IB alias One Turi, SH alias Ongki, dan SM alias Man,” benernya.
Keempat tersangka ini lanjutnya, berhasil diamankan Selasa (21/2/23) dan dijerat dengan pasal yang sama, yaitu: Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsisder Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.
“Pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 340 KUHP subs Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 170 ayat dua ketiga KUHP,” terang Hariyanto Jum’at (24/02/23) kemarin.
Saat ini katanya, keempat tersangka masih ditahan di Rutan Mapolres Bima dan menjalani berbagai pemeriksaan lain. IKR
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
