Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Tetapkan Biaya Prona Sebesar Rp 400 Ribu, Kades Woro Dituding Pungli

Dok fakta.co

Bima, Bimakini.-  Kepala Desa (Kades) Woro, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, NTB, Abdul Farid SH telah menetapkan biaya Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) Tahun 2023 sebesar Rp. 400 ribu per persil. Biaya tersebut sangat mencekik, sehingga masyarakat menuding Pemerintah Desa (Pemdes) setempat melakukan praktek kejahatan Pungutan Liar (Pungli).

Warga setempat, Suryadin SH mengemukakan, penetapan biaya Prona yang selangit disampaikan Kades sebelum melaksanakan shalat fardu Jum’at di masjid desa setempat, (3/2/23) lalu. Saat itu, Kades umumkan bahwa biaya Prona sebesar Rp. 400 ribu. “Saat di dalam masjid langsung saya protes, biaya Prona terlalu besar dan memberatkan penerima manfaat program pemerintah pusat itu,” tegas Suryadin, Ahad (5/2/23).

Kata Suryadin, dibanding desa lain seperti di Desa Campa, Pemdes Campa hanya membebani masyarakat dengan angka Rp. 100 ribu. Yakni untuk biaya makan minum tim dari BPN Kabupaten Bima. “Kita tahunya Prona itu gratis, tapi Pemdes Woro melakukan Pungli. Yang artinya menipu warga dengan dalih ini dan itu,” ucap Suryadin.

Ironisnya, sebut tokoh masyarakat di Desa Woro itu, Pemdes tidak pernah mensosialisasikan terkait besar biaya Prona. Mereka mengambil kebijakan sendiri, sehinga diduga kuat ingin mengambil keuntungan dengan cara mencekik rakyat.

“Pada dasarnya program ini sangat bagus, tapi kalau disalahgunakan seperti ini kita tidak terima. Ini kan sama halnya membunuh masyarakat,” keluhnya.

Ia meminta, Pemdes Woro menganulir pernyataan tentang besar biaya Prona, hal itu perlu dilakukan supaya tidak terjadi instabilitas wilayah.

“Kalau biaya Prona tidak diturunkan, maka jangan heran akan terjadi pergerakan untuk menumbangkan kedzoliman yang dilakukan oknum – oknum di Pemdes Woro,” ancam Suryadin.

Warga lainnya, Ramadhan membenarkan bahwa Pemdes Woro tidak pernah sosialisasi soal biaya Prona. Apa yang dilakukan Pemdes hari ini adalah upaya pembodohan terhadap masyarakat untuk meraup keuntungan demi memperkaya diri atau mempertebal isi kantong.

“Pemdes Woro langsung tetapkan biaya Prona tanpa sosialisasi. Sehingga kuat dugaan kami ada kepentingan sesaat untuk mendapatkan keuntungan,” ucapnya.

Terkait hal itu, mewakili hal itu mengecam keras ulah oknum – oknum di Pemdes Woro yang terlibat Pungli. Karena praktek seperti itu tidak dibenarkan dan dinilai mencekik masyarakat. “Kalau biaya Prona tetap Rp. 400 ribu, tunggu saja pergerakan masyarakat,” ancamnya.

Kades Woro, Abdul Farid, SH mengaku masalah penetapan biaya Prona tidak perlu disosialisasikan. Karena sudah diatur dalam Peraturan Desa (Perdes), sehingga kita selaku pejabat di desa langsung tetapkan sebesar Rp. 400 ribu. “Penetapan biaya Prona tidak perlu disosialisasikan. Karena sudah diperdeskan,” terangnya.

“Program ini sangat diharapkan oleh masyarakat, sehingga kita usulkan di Tahun 2021 dan alhamdulillah Tahun 2023 direalisasikan. Kalau pun ada yang keberatan paling sebagian kecil masyarakat saja. Yang jelas Prona adalah harapan masyarakat,” tutupnya. KAR

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.-  Aliansi Pemuda Desa (APD) Woro, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, sebelumnya aksi unjukrasa di  depan kantor desa setempat, Senin (6/9/2021). Mereka menuding Ketua...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Aliansi Pemuda Desa (APD) Woro, Kecamatan Madapangga, Bima melakukan aksi unjukrasa di  depan kantor desa setempat, Senin (6/9/2021), sekitar pukul 09.00 Wita....

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Dinilai bandel Pengurus BUMDes Woro Kecamatan Madapangga dilapor ke polisi oleh Kepala Desa (Kades) setempat, Selasa (12/1/2021). Laporan tersebut dengan perihal lantaran...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Untuk mengatasi kesulitan air bersih di masa kekeringan seperti ini, warga Desa Woro, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima menggali sumur secara swadaya, Selasa...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Kapolres Bima melalui Kasat Reskrim, IPTU Adhar, SSos, mengaku telah menetapkan satu tersangka berinisial SY warga Desa Tanggabaru, pada kasus penganiayaan yang...