
Pelepasan kembali terumbu karang di perairan Bima.
Bima, Bimakini.-Lantaran tidak memiliki izin resmi, sedikitnya enam ribuan terumbu karang hasil kejahatan yang diamankan Polres Bima beberapa hari lalu, akhirnya dilepas kembali oleh Unit Tipidter Polres Bima pada Selasa 21 Februari 2023 kemarin.
Pelepasan kembali terumbu karang hasil kejahatan itu dikatakan Kapolres Bima AKBP Hariyanto SIK melalui Kanit Tipidter Ipda M Farhan Arafi S.TrK, demi menjaga kelestarian dan kepunahan ekosistem laut di Bima.
‘’Pelepasan terumbu karang ini juga dilakukan oleh sebanyak 19 personel kami ke habitatnya di sekitar Pantai Bonto, Desa Kananta Kecamatan Soromamdi Kabupaten Bima,’’ terangnya.
Untuk diketahui dipaparkannya, terumbu karang tersebut merupakan barang bukti yang diamankan karena tidak memiliki dan atau dilengkapi dengan dokumen dari dinas terkait.
‘’Kami di Polres Bima akan menjaga dan menindak tegas bagi para pelaku yang mengambil terumbu karang atau apapun yang dilindungi tanpa ijin dari dinas terkait,’’ tegasnya.
Ia merinci dari total sedikitnya 6441 kepingan berbagai jenis terumbu karang yang lepas antara lain jenis Euphyllia glabrences sebanyak 4696 batangan. Blastomusa Wellsi sebanyak tiga keping, Euphyllia Paradifisa 125 keping, CatapyliaJerbi 26 keping serta jenis lain yang jumlahnya ratusan hingga mencapai total enam ribuan tersebut.
‘’Dalam kesempatan itu juga kami mengajak masyarakat sekitar agar bersama sama menjaga keindahan dan kelestarian ekosistem laut. Serta mengingatkan para nelayan agar berhati-hati dalam melaut dan tidak boleh menangkap ikan menggunakan pukat harimau dan atau alat yang bisa merusak ekosistem yang ada di laut,’’ pungkasnya. IKR
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
