Dompu, Bimakini. – Wakil Bupati Kabupaten Dompu, H Syahrul Parsan, ST, MT., menjelaskan penting adanya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa.
Hal itu disampaikan Wabup Dompu dalam acara sosialisasi pembinaan dan penguatan PPID Desa dengan tema Desa Gemilang Informasi Publik bersama Kepala Dinas Kominfo, Ketua PPID Provinsi NTB dan sejumlah operator PPID di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah, Selasa (14/2/2023).
Wabup Dompu, H. Syahrul Parsan, ST, MT., menyampaikan bahwa Pemerintah Desa yang dipimpin Kepala Desa melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan arahan Pimpinan Daerah melalui Camat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selain tugas tersebut, Pemerintah Desa juga diwajibkan untuk menyampaikan dan menyebarkan informasi yang baik dan benar kepada masyarakat melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik Desa.
“Keterbukaan informasi publik memiliki peran penting dimana masyarakat dapat berpartisipasi dalam perumusan kebijakan pemerintah mengenai kerja-kerja kita, dalam konteks perumusan, koordinasi dan sinkronisasi, serta evaluasi kebijakan,” ungkapnya.
Katanya, ketebukaan informasi publik tidak hanya sekadar memberikan informasi kepada masyarakat, namun berkaitan erat dalam hal pertanggungjawaban kinerja. Dalam kaitan akuntabilitas kinerja kita mendorong keterbukaan ini untuk menyampaikan kinerja dari pemerintah daerah ke tingkat Kecamatan untuk disampaikan kepada masyarakat. Hal ini perlu dilakukan karena pembangunan itu ada di Kelurahan dan desa, bukan saja di Kabupaten.
“Untuk mewujudkannya, harus ada sinergi pemerintah dan masyarakat ditingkat bawah, sehingga informasi dapat tersampaikan, terutama dapat menangkal berita bohong (hoaks),” jelas Wabub. ADV
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
