Connect with us

Ketik yang Anda cari

Ekonomi

Wali Kota Bima Bekukan Perumda Bima Aneka, “Mati” Sebelum Berkembang

Perumda Bima Aneka tidak beraktivitas lagi.

Kota Bima, Bimakini.- Pemerintah Kota Bima rupanya membekukan aktivitas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bima Aneka. Pembekuan akan dilakukan oleh Tim pembekuan perusahaan umum Daerah Bima Aneka yang ditetapkan dengan keputusan Walikota Bima.

Dalam situs diskominfotik Kota Bima dijelaskan, restrukturisasi pengurus Perusahaan Umum Daerah Bima Aneka akan  dilakukan paling cepat dua tahun  terhitung sejak Peraturan Walikota tentang pembekuan Perumda Bima Aneka diundangkan.

Restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan BUMD sebagai salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal BUMD guna memperbaiki kinerja dan/atau meningkatkan nilai BUMD.

Pembekuan ini dilakukan melalui peraturan walikota Bima Nomor 12 Tahun 2023 tentang  Pembekuan Perusahaan Umum Daerah Bima Aneka.

Pertimbangan pembekukan itu yakni setelah dilakukan evaluasi pengelolaan keuangan dan kajian hukum tentang pelaksaan kegiatan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bima Aneka, tidak dapat menjalankan kegiatan operasional sebagaimana Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dengan tujuan melakukan perbaikan pengelolaan keuangan dan perbaikan struktur organisasi agar bisa mencapai tujuan sesuai target yang telah ditentukan.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, dimana Kepala Daerah memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan terhadap keberlangsungan pelaksanaan Badan Usaha Milik Daerah.

Hasil konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri Direktorat Badan Usaha Milik Daerah, Badan Layanan Umum Daerah dan Barang Milik Daerah.

Pembekuan Aktivitas tersebut meliputi pembekuan operasional dan aktivitas perusahaan   serta pembekuan fasilitasi pendanaan, penanaman modal, sumber daya manusia.

Adapun Nilai aset Perusahaan Umum Daerah Bima Aneka pada saat dibekukan ditetapkan berdasarkan hasil audit Inspektorat Kota Bima dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Seluruh aset yang sebelumnya milik Perusahaan Umum Daerah Bima Aneka  dikembalikan menjadi aset Pemerintah Kota Bima.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Dewan pengawas pada Perusahaan Umum Daerah Bima Aneka diberhentikan dengan hormat dan tidak mendapatkan pesangon. Pemberhentian Dewan Pengawas ditetapkan dengan Keputusan Walikota. IAN

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Opini

Oleh : Munir Husen (Dosen STIH Muhamadiyah Bima)   Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, diatur tentang Badan Usaha Milik Daerah. BUMD...

CATATAN KHAS KMA

HARI ini begitu heboh. Heboh soal Perumda Bima Aneka itu. Sebetulnya bukan hanya hari ini saja. Kemarin-kemarin juga. Juga hari-hari sebelumnya. Selalu saja heboh....

Ekonomi

Kota Bima, Bimakini. – Gaji dan tunjangan Direksi Perumda Bima Aneka lebih tinggi dari gaji Wali Kota dan anggota DPRD Kotta Bima, yakni  menyentuh...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Ternyata pembentukan dan aktivitas Perumda Bima Aneka sampai saat ini belum ada acuan, hanya Perda belum didukung melalui Peraturan Walikota (Perwali)....

Ekonomi

Bima, Bimakini.- Pemerintah Kota (Pemkot) Bima anggarkan modal Rp.16 miliar kepada Perusahaan Daerah (Perumda) Kota Bima Aneka untuk dikelola satu periode kepengurusan. Modal dicairkan...