Connect with us

Ketik yang Anda cari

Peristiwa

AJI Mataram Kecam Tindakan Intimidasi Jurnalis TribunLombok Oleh Oknum Pegawai Kontrak DLHK Kota Bima

Oknum pegawai kontrak DLH Kota Bima yang mengintimidasi jurnalis tribunlombok dan melarang mengambil gambar.

Kota Bima, Bimakini.- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram mengecam tindakan intimidasi terhadap Jurnalis TribunLombok, Atina oleh oknum pegawai kontrak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanam Kota Bima

Kronologis kejadian, Jumat (10/3) sekira pukul 11.30 Wita. Atina bersama dua jurnalis lainnya melihat belasan pegawai kontrak yang merupakan petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Bima mendatangi Kantor Walikota Bima. Mereka mengendarai mobil operasional pengangkut sampah. Kedatangan pasukan kuning itu, menanyakan sekaligus menuntut gaji yang belum dibayar selama tiga bulan.

Momen itu kemudian direkam oleh Atina, Jurnalis TribunLombok.com bersama rekan jurnalis lainnya. Saat melakukan live report di tengah aksi petugas kebersihan di gedung Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota. Atina justru mendapatkan intimidasi dari salah seorang pendemo,juga pegawai kontrak DLHK Kota Bima.

Pegawai kontrak itu membentak agar aksi mereka tidak direkam. Alat kerja Atina hendak dirampas dan meminta berhenti merekam.

Atina berusaha tenang dan menjelaskan bahwa dirinya sedang menjalankan tugas jurnalistiknya sebagai seorang jurnalis,meskipun tidak digubris oleh oknum petugas kebersihan DLHK Kota Bima.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Atas kejadian tersebut, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram M. Kasim mengecam tindakan oknum pegawai kontrak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Bima. Tindakan arogansi itu tidak dibenarkan, apalagi berupaya menghalang-halangi kerja jurnalis. “Kami sangat menyesalkan sikap arogansi oknum pegawai kontrak DLHK Kota Bima. Siapapun tidak boleh menghalang-halangi kerja jurnalis dalam menyampaikan informasi kepada publik,” kata Cem sapaan akrab Ketua AJI Mataram.

Kerja-kerja jurnalis dilindungi oleh undang-undang. Hal ini harus dipahami oleh semua orang agar tidak melakukan tindakan diskriminasi terhadap jurnalis.
Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kegiatan jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2  tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000

Cem meminta Walikota Bima dan atau Kepala DLHK Kota Bima memberikan pembinaan kepada oknum pegawai kontrak tersebut. Jangan sampai kasus intimidasi terhadap jurnalis terulang kembali. “Catatan kami di Kota Bima, kasus intimidasi terhadap jurnalis terus berulang. Jangan sampai indeks kebebasan pers di Nusa Tenggara Barat merosot oleh tindakan arogasi pegawai,aparat atau masyarakat sipil lainnya,” katanya mengingatkan. IAN

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Mataram, Bimakini.– Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram mengecam tindakan perwira Polresta Mataram merampas dan menghapus video hasil liputan Jurnalis TribunLombok.com, Robi Firmansyah saat meliput...

Peristiwa

Mataram, Bimakini.- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Mataram menggelar Diskusi Virtual Ancaman Kekerasan Seksual Mengintai Jurnalis Perempuan Rabu (1/3/2023). Menghadirkan pemateri Ketua Bidang Gender,...

Hukum & Kriminal

Mataram, Bimakini. – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram mengecam tindakan oknum anggota Polda NTB yang melakukan intimidasi dan pemanggilan secara paksa wartawan untuk menjadi...

Pendidikan

Sumbawa, Bimakini.- Sekolah Menengah Atas Negeri 2 Sumbawa menggelar pelatihan jurnalistik. Kegiatan ini berkolaborasi dengan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram. Tujuannya meningkatkan kemampuan jurnalistik...

Hukum & Kriminal

Mataram, Bimakini.–  International Federation of Journalist (IFJ), sebuah organisasi serikat jurnalis global memberi perhatian khusus pada kasus dugaan suap dan intimidasi yang dialami jurnalis...