Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemilu Serentak 2024

Aspek Lokalitas Perkaya Pelaksanaan Pemantauan Pemilu di Bima

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bima, Taufiqurrahman saat Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu Nomor 1 tahun 2023 tentang Pemantauan Pemilu bersama OKP dan Pegiat Pemilu Se-Kabupaten Bima, yang diadakan Bawaslu Kabupaten Bima, Selasa 28 Maret 2023.

Bima, Bimakini.- Peran pemantau Pemilu dalam suksesnya Pemilu Serentak 2024 sangat penting. Ini untuk menjamin, proses pemilihan yang akan berlangsung Rabu 14 Februari 2024 berjalan langsung, umum, bebas rahasia, jujur, adil, serta terpenuhinya hak-hak pemilih.

Namun, kata Direktur Rumah Cita, Muhamad Yunus, pemantau Pemilu di Bima harus menyemai nilai-nilai kearifan lokal. Agar dalam melaksanakan tugas sebagai pemantau sesuai Perbawaslu Nomor 1 tahun 2023 tentang Pemantauan Pemilu.

Karena Pemilu adalah hajatan negara, bertujuan untuk kelangsungan hidup dan hajat orang banyak, maka masyarakat Bima mengenal istilah “Rawi Mori Rawi Rasa”. Sebuah spirit kebersamaan dan gotong royong untuk membangun negeri.

Dalam konteks Pemantauan Pemilu di Bima, kata Yunus, tanggungjawab sebagai Pemantau Pemilu harus dilekatkan pada semangat untuk membangun negeri atau “Rawi Rasa”. “Memastikan proses transisi politik berjalan demokratis,” ujarnya saat Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu Nomor 1 tahun 2023 tentang Pemantauan Pemilu bersama OKP dan Pegiat Pemilu Se-Kabupaten Bima, yang diadakan Bawaslu Kabupaten Bima, Selasa 28 Maret 2023.

Dijelaskannya, tugas dan tanggungjawab Pemantau Pemilu Mengamati dan mengumpulkan informasi proses penyelenggaraan Pemilu. Memantau proses pemungutan dan penghitungan suara. Mendokumentasikan kegiatan pemantauan Pemilu. Melakukan klarifikasi  data dan informasi hasil pemantauan. Melaporkan hasil akhir pemantauan pelaksanaan Pemilu.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bima, Taufiqurrahman mengatakan, pihaknya mendorong OKP yang ada di Bima untuk terlibat sebagai pemantau Pemilu. Hingga saat ini organisasi seperti HMI, PMII, IMM, GMNI belum menyerahkan berkas sebagai lembaga Pemantau Pemilu di Bima.

“Secara nasional organisasi itu sudah terdaftar sebagai Pemantau Pemilu 2024, namun di Bima OKP tersebut belum menyerahkan berkas, agar nanti kami mengeluarkan nomor registrasi, termasuk pengenal bagi anggota Pemantau Pemilu,” ujarnya.

Disampaikannya, urgensi Masyarakat dalam pemantauan pemilu adalah dalam rangka ikut memastikan pemilu berjalan luber jurdil. Pemantauan Pemilu adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemantau pemilu untuk memantau tahapan penyelenggaraan pemilu.

Pemantau Pemilu, kata Opick, sapaannya,  adalah organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum yayasan atau badan hukum perkumpulan yang terdaftar pada pemerintah dan pemerintah daerah. Pemantau pemilu berupa organisasi kemasyarakatan yang tidak berbadan hukum , terdaftar pada pemerintah dan pemerintah daerah.

Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan menghormati kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mematuhi kode etik pemantau Pemilu yang diterbitkan oleh Bawaslu. Melaporkan diri, mengurus proses akreditasi dan tanda pengenal ke Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah kerja pemantauan. Menggunakan tanda pengenal selama menjalankan pemantauan. Menanggung semua biaya pelaksanaan kegiatan pemantauan.

10 Prinsip Etik Pemantau Pemilu yang wajib diaksanakan, Kejujuran, pemantau Pemilu wajib melaporkan hasil pemantauannya secara jujur sesuai dengan fakta yang ada. Obyektif, Informasi dikumpulkan, disusun dan dilaporkan secara akurat, sistemik dan dapat diverifikasi serta dipertanggungjawabkan.

Pemantau harus Kooperatif.  Pemantau Pemilu dilarang mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilu dalam melaksanakan tugas pemantauannya. Bersikap Transparan,  pemantau Pemilu bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas dan bersedia menjelaskan metode, data, analisis dan kesimpulan berkaitan dengan laporan pemantauannya.

Selain itu, memiliki Kemandirian. Pemantau Pemilu bersifat mandiri dalam pelaksanaan tugas pemantauan, tanpa mengharapkan pelayanan dari penyelenggara Pemilu atau Pemerintah Daerah. “Selain itu, terdapat 10 larangan bagi Pemantau Pemilu,” ujarnya.

Melakukan kegiatan yang dapat mengganggu proses pelaksanaan Pemilu. Mempengaruhi pemilih dalam menggunakan haknya untuk memilih. Mencampuri pelaksanaan tugas dan wewenang penyelenggara Pemilu. Memihak kepada peserta Pemilu tertentu. Menggunakan seragam, warna, atau atribut lain yang memberikan kesan mendukung peserta Pemilu. Menerima atau memberikan hadiah, imbalan, atau fasilitas apapun dari atau kepada peserta Pemilu. Mencampuri dengan cara apapun urusan politik dan pemerintahan dalam negeri Indonesia. Membawa senjata, bahan peledak dan/atau bahan berbahaya lainnya selama melakukan tugas pemantauan. Masuk ke dalam tempat pemungutan suara; dan/atau melakukan kegiatan lain yang tidak sesuai dengan tujuan sebagai pemantau Pemilu. IAN

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Pemilu Serentak 2024

Dompu, Bimakini.- Lembaga Pemerataan Pembangunan (LPP)  Dompu, msnduga  ada kecurangan pemilu. Hasil Rapat Pleno Kecamatan tidak sesuai dengan C hasil dan Salinan C hasil...

Pemilu Serentak 2024

Bima, Bimakini.- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima saat ibu tengah memeroses laporan dugaan penggelembungan suara di Kecamatan Donggo, Soromandi dan Ambalawi. Atas laporan...

Pemilu Serentak 2024

Dompu, Bimakini.- Calon Anggota DPRD Provinsi NTB Dapil 6, Kota Bima, Kabupaten Bima dan Dompu, M Tahir, SAg, MPd, melaporkan dugaan penggelembungan suara di...

Politik

Bima, Bimakini.-  Lima Ketua RT di Desa  Taloko, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) diduga dipecat karena beda pilihan politik pada Pemilu...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, S.I.K., S.H., memantau proses pengamanan rekapitulasi dan penghitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)...