Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemilu Serentak 2024

Bawaslu Dompu Temukan Coklit Data Pemilih tidak Dilakukan Pantarlih, Hasilnya Dinilai Cacat Hukum

Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari HAZ, SH.

Dompu, Bimakini, – Tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih berakhir pada 14 Maret 2023 kemarin. Selama tahapan tersebut, Bawaslu Kabupaten Dompu menemukan banyak masalah, terutama saat melakukan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih dan uji petik Coklit data pemilih oleh Pantarlih.

Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari HAZ, SH., Kamis (16/03/2023) menyatakan bahwa dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih, KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh Pantarlih, PPS dan PPK. Pemutakhiran data pemilih tersebut diselesaikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah KPU menerima DP4.

Dia menguraikan bahwa berdasarkan laporan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan, ditemukan proses pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih tidak dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang di SK kan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa/Kelurahan.

“Coklit data pemilih di TPS 10 Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja tidak dilakukan oleh orang yang di SK kan. Sehingga hasil coklit nya kami anggap cacat secara hukum,” tegas Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Dompu ini.

Dijelaskanya, hasil temuan tentang adanya Coklit Data Pemilih yang dilakukan bukan petugas Pantarlih tersebut sudah disampaikan saran perbaikan oleh Panwaslu Kecamatan Woja kepada PPK Kecamatan Woja. Namun, tidak sepenuhnya ditindak lanjuti.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Persoalan ini jadi atensi kami, nanti akan direkomendasi kan untuk di coklit ulang,” tegasnya lagi.

Lebih jauh dijelaskanya, selama tahapan Coklit data pemilih, Bawaslu Kabupaten Dompu melalui Panwaslu Kecamatan menemukan ragam persoalan. Selain coklit data yang dilakukan oleh orang yang bukan di SK kan, juga ditemukan Pantarlih tidak menggunakan atribut lengkap, ditemukan ketidak taatan dan kepatuhan Pantarlih mengisi formulir model A-Stiker sesuai pedoman kerja Pantarlih.

Serta banyak ditemukan Pantarlih tidak mendata pemilih yang sudah memenuhi syarat, dan ditemukan Pantarlih mendata pemilih yang beridentitas atau ber Kartu Tanda Penduduk (KTP-eL) diluar daerah Kabupaten Dompu.

“Semua ragam persoalan dan dugaan pelanggaran tersebut sudah disampaikan saran perbaikan secara tertulis kepada penyelenggaraan teknis sesuai tingkatan sebagai upaya pencegahan,” urainya. AZW

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Pemilu Serentak 2024

Dompu, Bimakini, – Pengamat Sosial dan Politik Kabupaten Dompu, Suherman, S.Pd., menyampaikan bahwa pengawasan Pemilu partisipatif merupakan sebuah tanggungjawab moral masyarakat. Hal tersebut disampaikannya...

Pemilu Serentak 2024

Dompu, Bimakini, – Upaya meningkatkan pengawasan Pemilu partisipatif pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024. Bawaslu Kabupaten Dompu melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif bersama Kepala...

Pemilu Serentak 2024

Dompu, Bimakini. – Upaya menjaga hak pilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 diwilayah kerjanya, Ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan Dompu melakukan Patroli...

Pemilu Serentak 2024

Dompu, Bimakini. – Upaya menindaklanjuti Instruksi Bawaslu RI tentang pelaksanaan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih selama masa tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu...

Pemilu Serentak 2024

Dompu, Bimakini. – Upaya mewujudkan Pemilihan Umum (Pemilu) yang jujur, adil dan berintegritas. Bawaslu Kabupaten Dompu menggelar apel siaga pengawasan satu tahun menuju Pemilu...