
Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari HAZ, SH.
Dompu, Bimakini, – Tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih berakhir pada 14 Maret 2023 kemarin. Selama tahapan tersebut, Bawaslu Kabupaten Dompu menemukan banyak masalah, terutama saat melakukan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih dan uji petik Coklit data pemilih oleh Pantarlih.
Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari HAZ, SH., Kamis (16/03/2023) menyatakan bahwa dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih, KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh Pantarlih, PPS dan PPK. Pemutakhiran data pemilih tersebut diselesaikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah KPU menerima DP4.
Dia menguraikan bahwa berdasarkan laporan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan, ditemukan proses pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih tidak dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang di SK kan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa/Kelurahan.
“Coklit data pemilih di TPS 10 Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja tidak dilakukan oleh orang yang di SK kan. Sehingga hasil coklit nya kami anggap cacat secara hukum,” tegas Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Dompu ini.
Dijelaskanya, hasil temuan tentang adanya Coklit Data Pemilih yang dilakukan bukan petugas Pantarlih tersebut sudah disampaikan saran perbaikan oleh Panwaslu Kecamatan Woja kepada PPK Kecamatan Woja. Namun, tidak sepenuhnya ditindak lanjuti.
“Persoalan ini jadi atensi kami, nanti akan direkomendasi kan untuk di coklit ulang,” tegasnya lagi.
Lebih jauh dijelaskanya, selama tahapan Coklit data pemilih, Bawaslu Kabupaten Dompu melalui Panwaslu Kecamatan menemukan ragam persoalan. Selain coklit data yang dilakukan oleh orang yang bukan di SK kan, juga ditemukan Pantarlih tidak menggunakan atribut lengkap, ditemukan ketidak taatan dan kepatuhan Pantarlih mengisi formulir model A-Stiker sesuai pedoman kerja Pantarlih.
Serta banyak ditemukan Pantarlih tidak mendata pemilih yang sudah memenuhi syarat, dan ditemukan Pantarlih mendata pemilih yang beridentitas atau ber Kartu Tanda Penduduk (KTP-eL) diluar daerah Kabupaten Dompu.
“Semua ragam persoalan dan dugaan pelanggaran tersebut sudah disampaikan saran perbaikan secara tertulis kepada penyelenggaraan teknis sesuai tingkatan sebagai upaya pencegahan,” urainya. AZW
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
