
Terduga pelaku saat diamankan di rumahnya.
Kota Bima, Bimakini.- Dua perempuan di Kelurahan Tanjung “dipatok” Tim Cobra Alpha Sat Narkoba Polres Bima Kota, Senin sore 20 Maret 2023. Mereka diduga terlibat peredaran Narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Tamrin, SSos menerangkan, keduanya diamankan di masing-masing rumahnya. LA (31) dan SU diamankan di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Di lokasi penangkapan pertama, kata Tamrin, tidak ada barang bukti yang diamankan. Namun di lokasi kedua tempat LA menyembunyikan barang bukti diamankan enam lembar plastik klip berisi serbuk kristal di duga sabu. Satu bungkus rokok, isolasi bening, pipet, bundel plastik klip kosong, serta HP.
“Total barang bukti keseluruhan berat brutto 1,69 gram, berat netto 0,25 gram,” ujarnya, Selasa.
Penangkapan dua palaku, berdasarkan informasi dari masyarakat. Bahwa di Jln. Poros RT 13 RW 002 Kelurahan Tanjung sering dijadikan sebagai tempat transaksi Narkotika jenis sabu. Atas informasi tersebut Tim Opsnal Cobra Alpha melakukan penyelidikan.
“Setelah informasi dinyatakan A1 Tim yang di pimpin oleh Katim Opsnal Cobra Alpha Aipda Fahriamin,S.H. melakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap terduga LA,” terangnya.
Tim melakukan pengembangan dan menggeledah rumah milik SU. Rumah SU diduga tempat LA melakukan penyimpanan narkoba yang jarak rumahnya sekitar 20 meter. IAN
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
