
Pembukaan sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Dompu, Jum’at (17/03/2023).
Dompu, Bimakini, – Upaya meningkatkan pengawasan Pemilu partisipatif pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024. Bawaslu Kabupaten Dompu melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif bersama Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Pantai Labu Barat Bom Bom Desa Nangamiro, Kecamatan Pekat, Jum’at (17/03/2023) siang.
Selain dihadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Drs Irwan dan anggotanya, Swastari, HAZ, SH dan Wahyudin, S.Pd., beserta Kades dan BPD se – Kecamatan Pekat. Kegiatan tersebut juga diikuti Ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan Pekat dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) se Kecamatan setempat.

Suasana pelaksanaan sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif oleh Bawalsu Kabupaten Dompu.
Pada momentum itu, Pengamat Sosial dan Politik Kabupaten Dompu, Suherman, S.Pd., menyampaikan materi tentang pengawasan Pemilu partisipatif upaya mewujudkan Pemilu demokratis. Sedangkan Kepala DPMPD Kabupaten Dompu, Agus Salim, S.Sos menyampaikan materi tentang hak dan kewajiban, serta larangan Kades dan BPD dalam Pemilu dan Pemilihan.
Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu, Wahyudin, S.Pd., menyampaikan bahwa pengawasan Pemilu partisipatif adalah pengawasan proses Pemilu yang melibatkan peran serta masyarakat. Dimana proses Pemilu tidak hanya tanggung jawab penyelenggara Pemilu seperti KPU dan Bawaslu, tapi juga seluruh lapisan masyarakat.
Katanya, Bawaslu berupaya untuk terus meningkatkan kredibilitas, integritas dan akuntabilitas proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, yaitu melalui pengawasan Pemilu partisipatif.
“Pengawasan Pemilu partisipatif adalah pengawasan proses Pemilu yang melibatkan peran serta masyarakat, artinya tidak hanya tanggung jawab penyelenggara Pemilu dalam hal ini Bawaslu tapi juga seluruh lapisan masyarakat,” terangnya.
Senada disampaikan anggota Bawaslu Kabupaten Dompu lainnya, Swastari HAZ, SH. Dia berharap agar hasil sosialisasi yang disampaikan oleh Bawalsu Kabupaten Dompu kepada Kades dan BPD dapat diteruskan dan disampaikan kepada masyarakat luas, terutama soal pengawasan partisipatif.
“Keterlibatan aktif masyarakat dalam melakukan pengawasan partisipatif dalam Pemilu dan Pemilihan sangatlah penting. Semoga Kades dan BPD yang merupakan peserta sosialisasi ini dapat menjadi penyambung lidah apa yang disampaikan oleh Bawaslu,” harapannya.

Ikrar netralitas Kepala Desa pada Pemilu dan Pemilihan tahun 2024.
Usai penyampaian materi dan diskusi tentang pengawasan Pemilu partisipatif tersebut, kegiatan itu dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Bawaslu Kabupaten Dompu dengan Kepala Desa se Kecamatan Pekat yang dirangkaikan dengan pembacaan ikrar netralitas Kepala Desa pada Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 yang dipandu Kepala Dinas DPMPD Kabupaten Dompu. AZW
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
