Bima, Bimakini.- DPRD Kabupaten Bima menggelar Rapat Paripurna III dengan agenda Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten Bima Pengganti Antar Waktu (PAW). Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bima Muhammad Putera Ferryandi, S.IP Rabu (1/3/2023).
Paripuna berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD Kabupaten Bima. Ma’rif resmi duduk di kursi DPRD kabupaten Bima PAW sisa masa jabatan 2019-2024.
Sekretaris DPRD Kabupaten Bima, Edy Tarunawan, SH, membacakan SK Gubernur NTB H. Zulkiflimansyah melalui surat keputusan nomor 171.3-70 tahun 2023 menetapkan peresmian pemberhentian antar waktu anggota DPRD Boymin SE, dan selanjutnya menetapkan Ma’arif sebagai pengganti antar waktu berdasarkan keputusan nomor 171.2 -71 tentang peresmian pengangkatan PAW anggota DPRD Kabupaten Bima sisa masa jabatan 2019-2024.
Pengambilan sumpah dan jabatan dilakukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Bima, Muhammad Putera Feriyandi. Suasana pelantikan berlangsung khidmat dan dihadiri oleh kerabat Ma’rif.
Wakil Bupati Bima, Drs H Dahlan M Noer, MPd mengingatkan agar anggota DPRD PAW Ma’rif Duta Partai Gerindra yang baru dilantik dapat bekerja sama dan bekerja dengan baik dalam menyerap dan memperjuangkan aspirasi sebagai wakil rakyat.
Pada Rapat Paripurna tersebut, ketua DPRD Kabupaten Bima saat memimpin sidang mengungkapkan menyampaikan, atas nama pimpinan dan segenap anggota DPRD menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada Bupati Bima beserta jajarannya, personil KPUD, Sekretaris DPRD dan juga Bawaslu yang telah melaksanakan tugas dalam memproses dan melengkapi terkait pengajuan berkas PAW kepada Gubernur NTB untuk mendapatkan keputusan peresmian pemberhentian dan pengangkatan PAW untuk melanjutkan sisa jabatan 2019-2024. IAN
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.