
Ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan Dompu saat melakukan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih serta uji petik pelaksanaan coklit data pemilih, Ahad (12/03/2023).
Dompu, Bimakini. – Upaya menjaga hak pilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 diwilayah kerjanya, Ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan Dompu melakukan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih serta uji petik pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Ketua Panwaslu Kecamatan Dompu, Muhammad Azwar mengatakan bahwa Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih serta uji petik pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih oleh Pantarlih tersebut kembali dilakukan mereka di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Desa Kareke, Ahad (12/03/2023).
Kegiatan tersebut sengaja dilakukan mereka ditempat yang dianggap terpencil, tepatnya dikawasan pertanian So Jero, Desa Kareke. Disana, ada sekitar 9 (sembilan) Kepala Keluarga (KK) yang tinggal menetap. Untuk bisa sampai kesana, mereka menggunakan kendaraan roda dua dengan jarak tempuh sekitar 7 Km dan jalan masih belum di aspal.
Dijelaskannya, uji petik yang dirangkaikan dengan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih tersebut bertujuan untuk memastikan apakah Pantarlih melakukan coklit data pemilih sesuai aturan atau tidak. Selain itu, juga untuk memastikan agar setiap warga masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih dicoklit dan didata sebagai pemilih dalam Pemilu serentak tahun 2024.

Suasana Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih.
“Hasil pengawasan hari ini, kami menemukan pemilih yang sudah memenuhi syarat tetapi tidak dicatat dan atau dicoklit oleh Pantarlih. Padahal keluarganya yang lain sudah di coklit. Nanti akan kami sampaikan saran perbaikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dompu untuk ditindak lanjuti sebagaimana mestinya,” terangnya.
Diungkapkannya, selama tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang dilakukan oleh Pantarlih pada setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) se Kecamatan Dompu, Panwaslu Kecamatan Dompu menemukan ragam persoalan.
Diantaranya, ditemukan Pantarlih tidak menggunakan atribut lengkap, ditemukan ketidak taatan dan kepatuhan Pantarlih mengisi formulir model A-Stiker sesuai pedoman kerja Pantarlih. Selain itu, juga ditemukan Pantarlih mendata pemilih yang beridentitas atau ber Kartu Tanda Penduduk (KTP-eL) diluar daerah Kabupaten Dompu.
“Semua ragam persoalan dan dugaan pelanggaran tersebut sudah kami sampaikan saran perbaikan secara tertulis kepada PPK Dompu sebagai upaya pencegahan. Hasilnya sudah ditindak lanjuti,” terangnya.
Untuk itu, Ketua Panwaslu Kecamatan Dompu ini berharap kepada segenap elemen masyarakat yang merasa belum di coklit Pantarlih hingga pada 14 Maret 2023. Untuk sampaikan aduan di Posko Kawal Hak Pilih Panwaslu Kecamatan Dompu di Jln Letjen Sutoyo, Lingkungan Magenda, Kelurahan Potu, dan atau kepada Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) tempat pemilih berdomisili.
“Masyarakat juga harus terlibat secara langsung dan aktif untuk memastikan dirinya sudah di coklit/sudah di data atau belum oleh Pantarlih,” urainya. IAN
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
