Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemilu Serentak 2024

Pelapor dan Saksi Pelanggaran Kode Etik tak Penuhi Panggilan Bawaslu

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bima, Abdurahman, SH

Bima, Bimakini.- Dugaan pelanggaran Kode Etik yang melibatkan Drm, anggota Panwaslu Kecamatan Madapangga, mulai masuk babak baru. Bawaslu Kabupaten Bima yang menangangi dugaan pelanggaran sebagaimana aduan masyarakat tersebut telah melayangkan penggilan terhadap pengadu dan saksi untuk hadir pada Kamis (9/3). Namun pengadu dan saksi yang dipanggil belum hadir memenuhi undangan dimaksud.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bima, Abdurahman, SH, mengaku, pihaknya telah melayangkan undangan kepada pengadu dan saksi untuk didengar keterangan yang lebih jelas atas aduan atau laporan yang mereka sampaikan. “Pengadu dan saksi beralasan ada pekerjaan yang harus mereka selesaikan sehingga belum bisa memenuhi panggilan kami,” aku Rahman.

Terhadap hal tersebut, lanjut Kordiv PP dan Datin Bawaslu Bima ini, pihaknya kembali melayangkan undangan panggilan kedua kepada saksi dan pengadu. Bahkan, pada panggilan kedua ini pihaknya memanggil tiga orang, masing-masing pengadu dan dua saksi. “Jika masih juga belum diindahkan maka kami akan keluarkan panggilan ketiga,” tegas Rahman.

Sebagaimana kajian awal pihaknya dengan mendasarkan pada bukti-bukti yang disampaikan, aku Rahman, pelanggaran tersebut diduga melanggar Kode Etik Pasal 8 huruf (a) Perturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 tahun 2017 tentng kode etik dan pedoman prilaku penyelenggara pemilihan umum. “Arahnya lebih pada netralitas penyelenggara pemilu,” jelasnya.

Dia berharap, panggilan kedua yang dilayangkan pihaknya dapat diindahkan oleh pengadu dan saksi sehingga penaganan dugaan pelanggaran yang dilakukan pihaknya dapat terlaksana sesuai waktu yang ditentukan. Apalagi, kata Rahman, penyelesaian pelanggaran pemilu oleh pihaknya sangat berbatas waktu. “Kami hanya punya waktu 7 hari untuk menyelesaikannya. Dan jika membutuhkan keterangan tambahan, maka dapat ditambah 7 hari lagi,” terangnya. IAN

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Pemilu Serentak 2024

Bima, Bimakini.- Sebagai bentuk keseriusan Bawaslu dalam mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa proses Pemilu, Pekan ini Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bima disibukan dengan...

Pemilu Serentak 2024

Bima, Bimakini.-  Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bima, Abdurrahman, S.H, mengingatkan jajaran Pengawas Bawaslu untuk melaksanakan tugas dan tanggung...

Pemilu Serentak 2024

Bima, Bimakini.- Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, saat ini memasuki tanapan Pendaftaran Calon Anggota DPR dan DPRD. Sebagaimana telah dijadwalkan dalam Peraturan KPU Nomor...

Pemilu Serentak 2024

Bima, Bimakini.- Rapat Pleno terbuka Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhitaran (DPHP) dan Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di ruang Rapat KPU Kabupaten Bima, Rabu...

Pemilu Serentak 2024

Bima, Bimakini.- Peran pemantau Pemilu dalam suksesnya Pemilu Serentak 2024 sangat penting. Ini untuk menjamin, proses pemilihan yang akan berlangsung Rabu 14 Februari 2024...