Connect with us

Ketik yang Anda cari

Opini

Sisi Lain Operasi Yustisia Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bima Dalam Penegakkan Perda No 7 Tahun 2015

Oleh : Munir Husen

(Kader Partai Keadilan Sejahtera)

Polemik operasi yustisia Sat. Pol. PP Kota Bima dengan Camat Asakota terkait razia Cafe di Kelurahan Ule Kecamatan Asakota, menjadi hal menarik untuk dikaji. Tulisan ini tidak pada kapasitas pro atau kontra terhadap permasalahan, menarik benang merah sesuai regulasi yang berlaku terhadap dua organisasi perangkat daerah.

Camat berdasarkan kewenangan atribusi yang diberikan oleh UU kepada organ Pemerintahan, didalam konteks law in book. UU No. 9 Tahun 2015 Perubahan Kedua UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemda, di pasal 225 ayat (1) sebagaimana dimaksud dalam pasal 224 ayat (1). Kecamatan dipimpin oleh Seorang kepala kecamatan yang disebut Camat. Tugas Camat salah satunya adalah mengoordinasikan penerapan dan penegakkan Perda dan Peraruran kepala daerah.

Sedangkan Sat Pol PP, berdasarkan kewenangan artibusi yang diberikan oleh UU kepada organ pemerintahan dalam melaksanakan tugasnya, sebagaimana yang diatur didalam UU Pemda. Salah satu tugas Sat. Pol PP yaitu melakukan tindakan penertiban nonyustisia, menindak bagi yang mengganggu ketertiban umum dan ketertiban masyarakat, penyelidikan terhadap pelanggaran Perda dan/atau Peraturan kepala daerah dan tindakan adminstratif.

Jadi ada dua regulasi yang menjadi acuan Sat. Pol. PP didalam melaksanakan tugas dan fungsinya, yang tidak dimilki oleh OPD-OPD lainya yaitu UU Pemda dan Perda Kota Bima Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan ketertiban masyarakat, sebagaimana yang menjadi asas hukum, yaitu hukum khusus mengenyampingkan hukum umum (Lex Specialis Derogat Legi Generale).

Disisi lain, didalam PP No 16 Tahnu 2018 mengatur kewenangan Sat. Pol. PP yaitu :

1.   melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, badan hukum yang melakukan pelanggaran atas perda dan/atau Perkada

2.   Menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat

3.   Melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas perda dan/atau perkada, dan

4.   Melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas perda dan/atau Perkada.

Dalam konteks permasalahan tersebut, ada dua hal yang bisa menjadi solusi, pertama Kasat Sat Pol PP dan Camat dapat melakukan koordinasi lintas OPD. Hal ini diperlukan karena Camat sebagai kepala pemerintahan kecamatan mengetahui seluk beluk keadaan diwilayahnya. Dapat dilakukan koordinasi pada saat operasi yustisi gabungan yaitu Camat, Pol PP, Babunkantibmas dan Babinsa, misal penertiban pedagang kaki lima.

Kedua jika operasi yustisia Sat Pol PP bersifat segera, misalnya razia di hotel-hotel diduga sebagai sarang maksiat, razia minuman keras, Sat. Pol PP bisa melakukan tindakan extra terlebih dahulu, setelah di lokasi baru melakukan koordinasi dengan Camat yang memiliki otoritas kewenangan di tingkat Kecamatan. Koordinasi harus dimaknai dengan fleksibel agar tugas, fungsi dan koordinasi antar OPD dapat berjalan seirama.

Hal ini bukan bermaksud untuk mengesampingkan kewenangan Camat sebagai Kepala Pemerintahan Kecamatan. Melainkan untuk menjaga berbagai hal misalnya bocornya oprasi yustisia. Apalagi perda No. 7 Tahun 2015 tidak mengatur satu pasalpun tentang koordinasi jika melaksanakan oprasi. Disinilah kewenangan mutlak Sat. Pol PP terhadap pelaksanaan Perda tersebut.

Dalam pandangan akademik koordinasi operasi yustisia dengan OPD lebih awal adalah langkah tepat pada tindakan preventif yang bersifat himbauan, misalnya seminggu sebelum bulan puasa ada koordinasi secara bersama oleh Bakinkantibmas, Babinsa, Mui dan sebagainya agar tidak menjual makanan dan minuman disaat siang hari sampai menjelang buka disaat bulan ramadhan.

Atau contoh pada saat kasus penyegelan Cafe Fulcao semua terjalin koordinasi mulai dari Camat, Bangkesbangpol, Sat Pol PP, Babinkatibmas, Babinsa, MUI Kota Bima, tokoh agama dan tokoh masyarakat hal ini adalah kemestian. Bahkan saat itu penyegelan Cafe tersebut dilakukan oleh Camat sebagai eksekutor yang seharusnya tidak memiliki kewenangan entah apa sebabnya. Semua ini memerlukan koreksi bersama atas tumpang tindih tugas dan fungsi OPD

Memang tidak mudah membangun koordinasi antar OPD, sinergitas menjadi suatu hal yang bersifaat semu. Kuatnya rasa ego sektoral dimasing-masing OPD yang menjadi kendala dan problematika koordinasi sampai saat ini. Pada hal kedua OPD adalah sama-sama perangkat daerah tidak saling membawahi satu dengan lainya. Hanya terletak pada fungsi operasinalnya yang berbeda.

Apa yang sudah dilakukan oleh Kasat Pol. PP dan jajarannya perlu diapresiasi, mengambil tindakan tegas, cepat dan terukur pada saat oprasi yustisia terhadap minuman keras. Jumlahnya fantastis 120 botol dengan berbagai jenis. Penyitaan tersebut adalah dalam rangka law inforcement peraturan daerah Kota Bima Nomor 7 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan ketertiban masyarakat.

Jangan tempatkan posisi Sat. Pol PP seperti buah simalakama, dua pilihan sulit antara koordinasi dengan pelaksanan operasi yustisia. Namun sebaliknya kita dukung dan jadikan Sat. Pol. PP sebagai eksekutor tunggal dilingkup Pemerintah daerah terhadap Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan ketertiban masyarakat tanpa pandang bulu.

Apalagi beberapa hari kedepan ummat Islam akan memasuki bulan suci. Bulan yang mengantarkan kepada umat Islam khususnya menuju kehidupan yang sukses dunia akhirat melalui puasa dan menjaga indera serta organ tubuh lainnya supaya lebih peka dengan kehidupan dan kemanusiaan serta terhindari dari kesalahan dan kejelekan demikan yang dikatakan oleh Dr. Muhammad Shohibul Imam.

Sebaiknya, OPD dilingkup Pemerintahan Kota Bima menghindari polemik antara sesama OPD di media masa, berdampak pada penilaian publik yang buruk terhadap kinerja OPD. Kurang elegan pantun berbalas pantun. Masih banyak cara yang ditempuh untuk mencari solusi dalam suasana kebatinan yang sejuk.

Wallahu Musta’an

Fastabiqul khairat

 

 

 

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Opini

Oleh : Munir Husen Dosen Universitas Muhammadiyah Bima   Pembangunan Masjid Agung Al Muwahidin awalnya inisiatif mantan Bupati Bima Drs. H. Zainul Arifin (Abu...

Opini

Oleh : Munir Caleg PKS Dapil III Asakota   Kunjungan Pj. Walikota Bima dengan pejabat OPD 15 Januari 2024 di Istana Wapres diterima oleh...

Opini

Oleh : Munir (Caleg PKS Dapil III Asakota) Pemilu adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil presiden dan DPRD...

Opini

Oleh : Munir Caleg PKS Dapil III Asakota Kelurahan Melayu Kec. Asakota luas wilayahnya 102,03 Ha/M2 jumlah penduduk 5.700 jiwa, tersebar di 15 RT...

Opini

Oleh : Munir Caleg PKS Dapil III Asakota   Pemimpin dan rakyat bagaikan dua sisi matauang, sulit dipisahkan satu dengan lainnya.Tidak ada pemimpin tanpa...