
Pengamat Sosial dan Politik Kabupaten Dompu, Suherman, S.Pd (tengah) saat menyampaikan materinya diacara sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif yang dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Dompu, Jum’at (17/03/2023).
Dompu, Bimakini, – Pengamat Sosial dan Politik Kabupaten Dompu, Suherman, S.Pd., menyampaikan bahwa pengawasan Pemilu partisipatif merupakan sebuah tanggungjawab moral masyarakat.
Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber di kegiatan sosialisasi pengawasan Pemilu partisipatif oleh Bawaslu Kabupaten Dompu bersama Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Nangamiro, Kecamatan Pekat, Jum’at (17/03/2023) siang.
Katanya, Pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih Presiden, anggota DPD, DPR dan DPRD secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-undang 1945 dan Pancasila.
“Secara konstitusional, tugas mengawasi seluruh tahapan Pemilu diamanatkan kepada Bawaslu. Namun, secara moral masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam kepengawasan Pemilu,” terangnya.
Dijelaskanya, pengawasan Pemilu partisipatif adalah suatu aktivitas mengawasi tahapan pemilu yang melibatkan seluruh warga negara yang memiliki hak pilih. Bentuk-bentuk partisipasi masyarakat dalam Pemilu sudah diatur pada Pasal 448 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, diantaranya sosialisasi dan pendidikan politik, survey dan jejak pendapat serta dapat menjadi pemantau.
Dalam konteks kepengawasan partisipatif, masyarakat juga dapat ikut mencegah terjadinya pelanggaran, menyampaikan informasi dan melaporkan dugaan pelanggaran, serta partisipasi dalam bentuk lain sepanjang tidak berpihak yang menguntungkan dan merugikan peserta pemilu dan tidak menggangu tahapan pemilu.
Diuraikannya, pengawasan Pemilu partisipatif sangat penting. Hal tersebut dikarenakan Pertama, Pemilu itu sarana kedaulatan rakyat. Sejatinya rakyat adalah subjek dan objek dari seluruh rangkaian proses dan hasil Pemilu.
Kedua, masalah Pemilu itu sangat kompleks dan masif yang butuh partisipasi masyarakat untuk mencegahnya. Ketiga, subjek dan wilayah pengawasan yang sangat luas yang tidak dapat dijangkau oleh Bawaslu dan jajarannya ditengah keterbatasan personil dan SDM yang terbatas.
“Adapun subjek yang dapat diawasi oleh masyarakat adalah penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, Pemilih, dan Aparatur Negara,” ucapnya.
Menurut dia, tujuan akhir dari pengawasan pemilu partisipatif adalah terwujudnya pemilu yang demokratis, yaitu pemilu yang sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu.
Pada kesempatan itu, dia mengingatkan Kades dan BPD agar tetap menjaga netralitasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak boleh menjadi pelaksana atau tim kampanye dan tidak boleh membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu.
Jika dilakukan, hal itu adalah bentuk pelanggaran tindak pidana pemilu yang ancaman hukumannya maksimal 1 tahun penjara atau denda maksimal 12 Juta.
“Salah satu bentuk hukuman ketika kita tidak berpartisipasi dalam pemilu adalah ketika kita dipimpin oleh orang jahat. Maka berpartisipasilah,” terangnya. AZW
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
