
IPTU Niko Herdianto STK, SIK
Bima, Bimakini.-Kian meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas hingga menyebabkan meninggal dunia, Satuan Lalu Lintas Polres Bima kini kembali menerapkan tilang non elektronik. Keputusan ini diberlakukan mulai 18 April 2023 mendatang.
“Untuk diketahui tilang non elektronik ini kembali diberlakukan di wilayah hukum Polda NTB dimulai pada tanggal 18 April 2023 yang bersamaan dengan Operasi Ketupat Rinjani tahun 2023, demi mewujudkan mudik yang aman dan berkesan,” Jelas IPTU Niko Herdianto STK, SIK pada Minggu 16/4/23.
Lebih jauh dipaparkan Niko, jenis sasaran penindakan bagi pelanggar lalu lintas dimaksud diantaranya, mulai dari tidak menggunakan helm Berstandar SNI, Pengendara dibawah umur, kendaraan tidak sesuai spesifikasi atau knalpot racing, tidak ada spion ataupun lampu rambu pada kendaraan.
‘’Juga yang over load atau over dimensi , kendaraan tanpa BPKB, berboncengan lebih dari satu, melawan arus, menggunakan minuman keras saat berkendara, dan menggunakan Handphone saat berkendara,’’ terangnya.
Menurutnya, tilang non elektronik ini diberlakukan kembali dikarenakan kian meningkatnya fatalitas kecalakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggal dunia. Karena katanya dalam penindakan pelanggaran agar tidak ada transaksional atau titip denda kepada petugas.
Lebih lanjut dijelaskan Niko, bahwa diberlakukannya kembali tilang non elektronik merupakan tindak lanjut dari kegiatan Analisis dan Evaluasi (Anev) di tahun 2022 lalu.
Kasat Lantas berharap, dengan pemberlakuan tilang manual akan semakin menyadarkan pengendara kendaraan baik roda dua maupun roda empat, untuk lebih disiplin berlalu lintas ,sehingga meminimalisir terjadinya kecelakaan. IKR
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
