
Abdullah, SH
Bima, Bimakini.- Sebagai bentuk keseriusan Bawaslu dalam mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa proses Pemilu, Pekan ini Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bima disibukan dengan berbagai kegiatan mulai dari Pengawasan Pencalonan Legislatif, Pelaksanaan Roadshow di Sekretariat Partai Politik Peserta Pemilu 2024, serta monitoring Pengawasan dan Pencermatan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di sekretariat Panwaslu Kecamatan se-kabupaten Bima, (5/5/23)
Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Abdullah, SH menyampaikan dari hari pertama pengawasan yang dilakukan oleh pihaknya, belum ada partai politik yang mengajukan bakal calon legislatif nya, Kendati demikinan lanjut Abdullah, pihaknya akan tetap melakukan pengawasan terhadap tahapan ini.
“Merupakan kewajiban bagi kami untuk tetap melakukan Pengawasan di kantor KPU sesuai dengan jadwal pengajuan Bakal calon, mengingat pengawasan tesebut adalah perintah undang – undang yang harus kami ta,ati “sebutnya.
Ebit, sapaan ketua Bawaslu Bima juga itu menjalaskan bahwa roadshow yang saat ini dilakukan pihaknya bertujuan untuk membuka ruang komunikasi dengan partai Politik.
Menurutnya, komunikasi dan informasi harus dibuka seluas mungkin terutama terkait aturan yang mengatur tentang Pengajuan Pancalonan, dia mengaku pihaknya sudah mendapati informasi terkait adanya Kepala Desa, serta pihak-pihak yang dilarang ikut politik praktis namun akan berkontestasi pada pemilu 2024 nanti, sehingga penting bagi kami untuk mandatangi Partai Politik untuk menjelaskan syarat apa saja yang harus dilengkapi pihak-pihak tersebut, selain itu juga kami menghimbau pada Partai Politik sebelum mengajukan dokumen pencalonan agar dokumen-dokumen tersebut untuk diperiksa dengan teliti untuk mencegah adanya penyalahgunaan dokumen palsu.
“Kegiatan ini kami laksanakan sebagai bentuk pencegahan kami terhadap pelanggaran Pemilu, karna saat ini Bawaslu lebih mengepankan Pencegahan dari Penindakan,“jelasnya.
Ebit juga mengatakan saat ini Bawaslu Bima sedang melakukan Supervisi dijajaran Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Bima, mengingat pada saat pencermatan yang dilakukan Pihaknya, masih ditemukan Pemilih yang tidak memenuhi syarat namun masih terdaftar namanya dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) serta pemilih yang sudah memenuhi syarat dan sudah dilakukan Pencoklitan malah tidak tercantum dalam DPS.
“Terhadap hasil pencermatan DPS tersebut, jajaran kami akan menindaklanjuti dengan mengirim saran perbaikan kepada PPK” pungkasnya. IAN
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
