
Ady Supriadin, SPdI
Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima membuka pendaftaran bakal calon anggota DPRD sejak Senin 1 Mei 2023. Namun hingga Selasa 2 Mei 2023 belum ada satupun yang mengkonfirmasi akan mengajukan persyaratan pencalonan.
Meski demikian, KPU Kabupaten Bima tetap siap untuk menunggu Parpol Peserta Pemilu 2024 untuk mendaftarkan Bacalegnya. Pendaftaran sendiri dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON) serta menyerahkan langsung secara fisik berkas ke KPU.
Belum diketahui apa alasan Parpol belum ada yang datang mendaftar. Sebelum mendaftar, Parpol diminta untuk memberikan informasi sehari sebelum kedatangan ke KPU, agar dapat diatur jadwalnya. Ini menghindari adanya waktu bersamaan dengan Parpol lainnya.
Ketua Divisi SDM, Parmas, Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih KPU Kabupaten Bima, Ady Supriadin menjelaskan, berkas yang diajukan oleh Parpol akan diteliti, untuk memastikan lengkap tidaknya.
Disampaikannya, sebelumnya KPU telah memberikan bimbingan tehnis terkait penggunaan aplikasi SILON pada 18 Partai Politik. “Kami juga akan terus berkoordinasi dengan Parpol terkait waktu pendaftaran di KPU Kabupaten Bima,” ujarnya, Selasa. IAN
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
