
DPD PAn Kabupaten Bima saat mendatangi Kantor KPU Kabupaten Bima untuk pengajuan bekas Bacaleg.
Bima, Bimakini.- Pada hari ke-12 tahapan, KPU Kabupaten Bima menerima pengajuan dokumen Bakal Calon Anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN), Jum’at (12/5/2023) sore. Pengajuan dihadiri Ketua DPD PAN Kabupaten Bima, Ady Mahyudi, Sekretaris, Rafidin, pengurus, anggota dan operator Silon.
Mereka diterima anggota KPU Kabupaten Bima bersama jajaran sekretariat disaksikan Bawaslu Kabupaten Bima. Setelah serah terima, Tim Pemeriksa KPU Kabupaten Bima langsung mengecek kelengkapan dokumen yang diserahkan. Hasil pengecekan dinyatakan lengkap.
KPU Kabupaten Bima kemudian menyerahkan Berita Acara Tanda Terima (TT) kepada PAN. Sebagai informasi bahwa PAN adalah partai politik ketiga yang mengajukan bakal calon dan dinyatakan diterima.
Sekretaris DPD PAN Kabupaten Bima, Rafidin, SSos, bersyukur berkas langsung dinyatakan lengkap. Ini menjadi titik awal untuk perjuangan selanjutnya memenangkan Pemilu Legislatif di Kabupaten Bima.
“Kami menargetkan minimal 6 sampai 8 kursi di enam dapil. PAN siap menjadi pemenang Pemilu nanti,” ungkapnya saat konfrensi pers, Jumat.
Target itu, kata Rafidin, dapat terpenuhi, karena Caleg yang ada di tiap dapil cukup tngguh mendulang suara. Apalagi sebelumnya PAN pernah meraih lebih dari enam kursi, maka capaian itu harus dikembalikan lagi.
Untuk keterwakilan perempuan, kata Rafidin, sudah terpenuhi, bahkan memiliki cadangan Bacaleg perempuan, jika ada nantinya yang terhalang.
Sebelumnya, Ketua DPD PAN Kabupaten Bima, Ady Mahyudi menyampaikan, kehadiran di KPU untuk mengajukan berkas Bacaleg dan diharapkan dapat memeriksa dengan teliti. “Hari ini, Jumat PAN se Indonesia serentak mendatangi KPU untuk pengajuan persyaratan Bacaleg,” ujarnya. IAN
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
