Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Divonis 8 Tahun, Mantan Kasek SDN 32 Nitu Ngaku tidak Bersalah,  Ajukan PK

ilustrasi

Kota Bima, Bimakini.- Mantan Kepala SDN 32 Keluran Nitu, Kecamatan Raba, Kota Bima, Hasanudin, yang tersangkut kasus dugaan pelecehan terhadap siswi, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis yang diterimanya. Langkah hukum ini dilakukannya, sebagai bentuk mencari keadilan, karena hingga kini mengaku tidak bersalah dan merasa dijebak.

Meskipun sedang menjalani  hukuman atas vonis bersalah yang dijatuhkan pengadilan, namun merasa tidak melakukannya. Kejadian sebenarnya pun diungkapkannya kepada keluarga, agar tidak ada beban psikologis, termasuk anak-anaknya.

Cukup istrinya yang mendahulu untuk selamanya, karena tidak sanggup menanggung peristiwa yang dialami Hasanudin.

Adik Hasanudin, Suharti AR mengaku, awalnya shock dengan kejadian yang menimpa adiknya. Bahkan diawal adeknya hanya mengatakan tidak bersalah, namun seperti apa kronologis tidak rinci diceritakan. “Karena adik saya merasa akan bebas. Apa yang dituduhkan tidak dilakukannya,” ungkapnya.

Namun keyakinan adeknya itu, berbeda dengan vonis pengadilan. Hasanuddin dianggap tetap bersalah atas tuduhan yang dialamatkan padanya. Kematian istrinya saat menjalani proses hukum menjadi pukulan berat. Anak-anaknya juga ikut tertekan dengan masalah itu.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Hasanuddin melalui adiknya pun menceritakan kronologis awal. Hanya  saja tidak mengingat persis waktu kejadiannya. Apa yang diungkapkan untuk memberikan keberimbangan, agar informasi tidak hanya sepihak.

“Pak Hasanuddin siap menerima apapun hasil keputusan PK. Upaya mencari keadilan akan terus dilakukan. Meskipun nanti akan berbeda cerita putusan Hakim Mahkamah Agung, namun setidaknya telah menceritakan kejadian sebenarnya kepada keluarga. Biarlah ini akan menjadi cerita perjanan hidup Pak Hasanudin menuju takdir yang sudah ditentukan. Ini semua tidak luput dari kehendak yang maha kuasa,” ujar Suharti.

“Pak Hasanudin yang sudah tak berdaya di dalam terali besi hanya berihtiar memohon  kepada Àllah atas kebenaran  dan jalan yang terbaik untuknya dan anak-anaknya. Berharap keluarga ikhlas akan takdir ini,” lanjutnya.

Tuturnya, saat itu, Hasanuddin ke sekolah mengontrol kehadiran guru-guru dalam kelas dan mengawasi anak-anak untuk menjaga Protokol Covid19.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Rupanya salah satu guru telat ke sekolah, sehingga sebagian siswa di luar. Namun akhirnya diarahkan untuk masuk, karena ingin mengisi kekosongan guru atas nama, Jainun, SPd.

Saat itu, ada siswa yang sedang menulis di meja dekat tempat duduk guru. Ada satu siswa berdiri memerhatikan temannya, masing-masing mengenakan baju putih merah.

Saat itu ditanya siapa yang rajin mengepel dan belajar. Mereka pun menjawab, begitu juga saat ditanya apakah ada uang atau tidak. Karena menjawab tidak memiliki, tiga siswi diberi uang masing-masing Rp2.000

Kemudian muncullah tuduhan, terjadi pelecehan seksual. Paristiwanya terjadi saat jam istirahat. “Entah siapa yang mulai mengarang cerita itu dan entah apa motifnya. Adek saya Pak hasan bersumpah demi Allah dan rasulNya, tidak pernah melakukannya,” bebernya .

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Apalagi menyebut korbannya puluhan anak. Menurut PPA, 41 anak menjadi  korban dari perbuatan  Hasanudin. Itu berarti semua siswi di SDN tersebut adalah korban. “Na Uzubillah Minzalik. Kata Pak Hasan apa tujuan orang –orang  ini merusak nasib anak-anak yang tidak berdosa, menjadikan mereka seolah-olah menjadi korban dengan mengarang cerita menjatihkan adek saya,” sesalnya.

Rabu 2 Juni 2021, kata dia, saat  penyerahan uang PIP, Hasanudin sebagai kepala sekolah juga hadir. Demikian juga dengan guru-guru dan 74 persen orang tua murid hadir, termasuk wali murid siswa yang dianggap menjadi korban.

Suasana saat itu biasa saja, tidak ada reaksi dari orang tua murid, jika benar ada peristiwa yang menimpa anak mereka sebelum pembagian PIP itu. Namun tiba-tiba muncul seoramg guru agama di sekolah itu marah-marah. Mengatakan pada orang tua murid, ahgar tidak memberikan sumbangan kepada sekolah untuk pembangunan musala dan menuduhnya sebagai tuyul.

“Sekalipun adek saya dibuat malu di depan wali murid, namun tetap berusaha bersabar dan sebagai pemimpin harus siap berhadapan dengan teman-temannya yang berbeda karakter,” tuturnya mengulang cerita Hasanuddn.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Esok hari setelah kejadian itu, Hasanudin tidak masuk sekolah karena istrinya sakit. Sedangkan sikap guru agama di sekolah itu diduga karena  kepala sekolah mengambil tugasnya dalam pembagian uang PIP. Mungkin juga soal kebijakan kepala sekolah dalam menentukan siapa yang menjadi bendahara.

“Saat Pak Hasan tidak masuk sekolah Rabu 3 Juni, karena menemani istrinya sakit. Munculah tuduhan terhadap adek saya  melakukan pelecehan,” katanya.

Kata dia, pengakuan adenya Hasanudin, banyak fakta-fakta dipersidangan yang janggal. Baik adanya perbedaan saksi dan terduga korban akan hadir kejadian. Ada saksi yang mengaku melapor bulan Maret, tapi kenyataannya laporan 6 Juni 2021.

Begitu juga hasil visum, bahwa luka lama tidak bisa membutikan kena benda apa. “Bukan berarti itu hasil perbuatan adek saya,” ujarnya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Namun adeknya tidak memiliki daya, karena toh Hakim Pengadilan Negeri Raba Bima tetap menjatuhkan vonis, meski pembelaan sudah dilakukan. Bahkan harus kehilangan istrinya saat menjelani proses hukum akibat sakit. Anak-anaknya juga kini tidak bisa diurusnya karena berada di balik terali besi, anak tertau pun tidak lagi melanjutkan sekolahnya.

“Anak-anak yang diduga menjadi korban tetap bersekolah seperti biasa, seperti tidak mengalami apa-apa. Sedangkan anak pak Hasan mengalami tekanan,”  tutup Suharti yang mendengarkan secara cermat cerita Hasanudin. IAN

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Pendidikan

Kota Bima, Bimakini.- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bima menyampaikan permohonan maaf kepada pihak SDN 32 Kota Bima, karena tidak terpilih sebagai perwakilan Provinsi...

Pendidikan

Kota Bima, Bimakini.- SDN 32 Kota Bima terpilih menjadi juara I lomba Sekolah Adiwiyata tingkat Kota Bima, 26 Maret 2018 lalu. Namun anehnya, yang...