Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemilu Serentak 2024

Hari ini, Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Bima Dimulai

KPU Kota Bima siap menerima pengajuan syarat pencalonan oleh Parpol.

Kota Bima, Bimakini.- Hari ini, Senin (1/5/2023) merupakan hari pertama jadwal Pengajuan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Bima untuk Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024. Dihari pertama jadwal pengajuan bakal calon, belum ada Partai Politik pun yang melakukan konfirmasi waktu untuk pengajuan bakal calonnya.

Ketua KPU Kota Bima, Mursalin menjelaskan, tahapan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, dimulai pada tanggal 1 sampai dengan 14 Mei 2023.

Dengan waktu pengajuan, pada tanggal 1 sampai dengan tanggal 13 Mei 2023, waktu pengajuan dimulai pada pukul 08.00 Wita sampai dengan pukul 16.00 Wita. Sementara pada hari terakhir Pengajuan Bakal Calon yakni tanggal 14 Mei 2023, waktu pengajuan dimulai pukul 08.00 Wita sampai dengan pukul 23.59 Wita. Bertempat di Kantor KPU Kota Bima.

Dihari pertama jadwal pengajuan Bakal Calon, diakui Mursalin belum ada Partai Politik yang melakukan konfirmasi kehadiran untuk pengajuan bakal calon. Meski demikian, KPU Kota Bima tetap mempersiapkan semua kebutuhan penerimaan pengajuan bakal calon tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Hari ini sesuai jadwal, kami sudah siap dari tadi pagi jam 08.00 wita. Tapi sampai sore ini, belum ada Partai Politik yang melakukan konfirmasi, kapan mereka akan melakukan pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Bima untuk Pemilu 2024,” beber Mursalin.

Untuk dokumen pengajuan bakal calon yang akan diserahkan, dijelaskan Mursalin terdiri dari, surat pengajuan menggunakan formulir Model B-PENGAJUAN-PARPOL dalam bentuk fisik untuk disampaikan secara langsung dan dalam bentuk digital yang diunggah melalui SILON. Kemudian, Daftar Bakal Calon menggunakan formulir Model B-DAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jendral Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik untuk disampaikan secaara langsung dan digital yang diunggal di SILON.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Untuk dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 PKPU Nomor 10 Tahun 2023, diserahkan dalam bentuk digital yang diunggal di SILON,” jelas Mursalin.

Ditambahkan Mursalin, pengajuan bakal calon dilakukan oleh Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kota Bima, setelah memperoleh persetujuan dari Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah. Serta telah mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Silon.

“Selama tahapan pencalonan Anggota DPRD Kota Bima, kami telah membentuk Helpdesk Pencalonan KPU Kota Bima, untuk melayani penyampaian informasi terkait pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Bima. Nomor Kontak yang bisa dihubungi, Telepon: (0374) 6648224, Admin SILON: 085239950057, Operator SILON: 085333179518 dan Email KPU Kota Bima: kpukobi@gmail.com ,” tutup Mursalin. IAN

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Politik

Kota Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima melalui Surat Keputusan KPU Kota Bima Nomor: 109/PL.02.2.BA/4/2024 menetapkan, jumlah syarat minimal dukungan bakal Pasangan...

Politik

Kota Bima, Bimakini.-  Pembentukan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB serta Wali...

Politik

Kota Bima, Bimakini.- Tahapan pemungutan hitung pada Pemilihan Umum (Pemilu) telah usai. Angka partisipasi masyarakat pada penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kota Bima  mencapai 89,88...

Pemilu Serentak 2024

Kota Bima, Bimakini.-  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima akan melaksanakan Pleno Rekepitulasi Hasil Pemungutan Suara Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024, Kamis 29...

Pemilu Serentak 2024

Kota Bima, Bimakini.- Komisi pemilihan umum (KPu) Kota Bima mendistribusikan logistik pemilu 2024 mulai Selasa 13 Februari 2024. Untuk distribusi logistik KPU Kota Bima...