Oleh : Munir Husen
(Kader Partai Keadilan Sejahtera)
Akhir masa jabatannya Muhammad Lutfi dan Fery Sofiyan, di Pemerintah Kota Bima mengadakan parade festival rimpu menyambut Milad Kota Bima Ke 21 pada tangggal 7 Mei 2023. Parade lomba rimpu ini rutin dilakukan setiap tahunnya kecuali disaat Covid-19.
Parade festival budaya rimpu menjadi trend dikalangan masyarakat Bima umumnya. Rimpu adalah salah satu jenis pakaian budaya muslimah untuk menutup aurat. Rimpu warisan budaya leluhur yang perlu dilestarikan terus, sehingga tidak mudah ditelan jaman.
Budaya rimpu hadir di tengah masyarakat, sebagai bukti bahwa ada warisan budaya etnis Bima belum terlupakan oleh masyarakat. Budaya rimpu tidak ketinggalan zaman apatah lagi ditelan jaman jauh panggang dari api. Itulah miniatur budaya Bima yang perlu dijaga kelestariannya. Disamping itu, generasi muda harus mengetahui historical budaya rimpu sebagai warisan leluhur etnis Bima yang terkandung nilai ajaran Islam.
Budaya rimpu etnis Bima, pada hakekatnya dipengaruhi oleh nilai-nilai ajaran Islam sebagaimana didalam teori receptio in complexu. Bahwa agama Islam diterima oleh masyarakat Bima secara totalitas. Teori ini mengganggap hukum adat mengikuti agama yang dianut oleh masyarakat tanpa reserve.
Pengaruh dan kontribusi ajaran Islam didalam implementasi budaya rimpu adalah nyata, dimana budaya rimpu tersebut secara tersurat maupun tersirat mengandung nilai-nilai ajaran Islam yang dijabarkan dalam tiga (3) aspek nilai yaitu aqidah, ibadah dan akhlak.
Aspek aqidah, adalah iman yang teguh dan pasti, yang tidak ada keraguan sedikitpun bagi orang yang menyakininya. Aspek ibadah adalah, taat kepada Allah dengan melaksanakan perintahnya melalui lisan para Rasulnya. Sedangkan aspek Akhlak adalah, setiap karkter baik yang tertanam dalam jiwa manusia-bawaan atau melalui pembiasaan yang kemudian memencarkan perbuatan-perbuatan baik dalam kehidupannya baik ketika sendiri atau saat berinteraksi dengan masyarakat (Al manhaj).
Rimpu, salah satu bentuk ketaatan pada Allah untuk menutup aurat sebagaimana yang dijelaskan didalam Al Qur’an di Surah Al Ahzab : 59, Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu dan Hadist Nabi Muhammad Sallahu alaihi wassalam, sebagaimana HR Abu Daud,”wanita itu aurat”.
Oleh sebab itu, aurat perempuan harus ditutupi dengan pakaian yang menjulur keseluruh tubuh. Kecuali wajah dan telapak tangan. Budaya rimpu merupakan lex specialis bagi wanita muslimah agar terjaga marwah dan khurmatnya dari segala macam gangguan.
Rimpu merupakan warisan budaya perlu dijaga kelestariannya dan dipertahankan eksistensinya agar tetap hidup ditengah masyarakat dan. Rimpu merupakan icon budaya yang dimiliki oleh etnis Bima yang dikenal secara nasional. Rimpu sebagai identitas kebangsaan (Muhadi).
Salah satu upaya melestarikan budaya rimpu adalah melakukan parade festival rimpu. Selama ini festival rimpu disambut antusias oleh masyarakat dengan menampilkan ragam jenis kain tenun Bima (tembe nggol), sebagai potensi budaya masyarakat Bima.
Apalagi saat ini, budaya rimpu terus dilakukan promosi wisata budaya oleh Pemerintah Kabupaten Bima dengan digelarnya festival rimpu mbojo di pantai Wane dalam rangka untuk menarik wistawan domestik dan wisatawan manca negara sebagai salah miniatur budaya Bima.
Ada dua jenis rimpu yaitu rimpu yang dapat melihat langsung wajah wanita, jenis rimpu ini lazim dipakai oleh ibu-ibu yang sudah bersuami atau disebut dengan rimpu colo. Sedangkan rimpu mpida (kelihatan mata saja) digunakan gadis-gadis dan anak-anak yang beranjak gadis untuk menghindari persekusi dan fitnah. Kedua jenis rimpu tersebut digunakan secara turun temurun sampai saat ini.
Rimpu dalam implenetasinya mengandung nilai religius bermottokan maja Labo Dahu. Memiliki hubungan yang erat, bahwa seseorang menggunakan rimpu memiliki sifat malu, tidak membuka auratnya sebagaimana larangan dalam agama Islam. Wanita auratnya seluruh tubuh kecuali muka dan tapak tangan. Sedangkan dahu adalah takut melanggar perintah Allah, kecuali yang diperitnahkan.
Agama Islam adalah agama yang sempurna dan lengkap sebagaimana tuntunan Al Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad Salallahu ailaiwasaalam. Salah satu point penting didalam Al Qur’an dan sunnah adalah menyangkut urat.
Bagi seorang wanita menutup aurat adalah kewajiban yang harus ditunaikan sesuai dengan perintah Allah didalam Al Qur’an dan Sunnah, kecuali muka dan telapak tangan. Seorang wanita yang menggunakan rimpu adalah salah satu bentuk menutup aurat didalam ajaran Islam dan adat Mbojo.
Eksistensi rimpu dikalangan masyarakat Bima perlu dipertahankan sebagai salah satu bentuk pakaian yang menutup aurat. Walaupun saat ini harus diakui bahwa budaya rimpu telah terjadi penurunan populasi penggunaannya baik di Kota maupun di desa.
Memang disaat era globalisasi, rimpu mulai bersanding dengan desain-desan hijab menghadirkan tren busana yang beraneka ragam. Tren hijab menawarkan bermacam-macam bantuk pakaian seiring dengan perkembangan teknologi dan kemajuan jaman, apa lagi harganya sangat terjangkau.
Jika Pemerintah Daerah Kota Bima memiliki proyeksi terhadap eksistnesi budaya rimpu, maka tidak hanya sekedar melakukan parade festival rimpu secara serimonial. Melainkan ada gagasan, ide yang bisa diwujudkan sebagai bukti bahwa Kota Bima konsen dengan 1.000 Rimpu melalui Dinas pariwisata Kota Bima.
Banyak hal yang bisa dilakukan oleh dinas Pariwisata Kota Bima untuk melakukan ekspansi terhadap budaya rimpu agar budaya rimpu lebih menggema lagi dalam rangka untuk mendukung destinasi wisata Kota Bima.
Karena sampai hari ini Pemerintah Kota Belum memiliki konsep destinasi wisata budaya rimpu, sehingga perlu dipikirkan. Sebab destinasi wisata rimpu bisa memberikan kontribusi pad sektor ekonomi rakyat dan kearifan lokal budaya rimum tetap berjaya diarea Bima dan Kota Bima khususnya.
Allahul Mus’taan
Fastabiqul khairat.
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
