
Taufiqurrahman
Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima menerima pengajuan Bacaleg dari Partai Politik mulai 1 sampai 14 Mei 2023. Namun proses pendaftaran terkendala karena padamnya listrik.
Seperti yang terjadi Jumat 12 Mei 2023 siang. KPU yang siap menerima kedatangan parpol dihadapkan dengan padamnya listrik, sehingga tidak bisa beraktivitas.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Bima, Taufiqurrahman mengatakan, seharusnya selama proses tahapan tidak terjadi pemadaman listrik. Selain mengganggu tahapan, juga sangat rawan.
“Pengajuan Bacaleg oleh parpol ada ketentuan waktunya, jika listrik padam maka tidak bisa diproses. Ini menciptakan kerawanan bagi parpol peserta pemilu. Jangan sampai tahapan terganggu karena pemadaman,” ujarnya di Kantor KPU Kabupaten Bima.
Diharapkannya, pihak terkait dapat mengantisipasi hal ini. Agar tidak menimbulkan masalah.
Kepala PLN Woha, Arif mengatakan ada indikasi gangguan jaringan sistem Bima – Dompu. Dijanjikannya jalur KPU Kabupaten Bima akan jadi prioritas. IAN
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
