
KPU Kabupaten Bima saat memeriksa kelengkapan berkas Parpol.
Bima, Bimakini.- Partai Garuda menjadi satu-satunya Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak mendaftarkan Bacaleg ke KPU Kabupaten Bima. 17 Parpol telah menyerahkan berkas pengajuan pencalonan anggota DPRD.
Anggota KPU Kabupaten Bima, Imanuddin menyampaikan, sejak dibukanya pendaftaran 1 Mei hingga 14 Mei 2023, hanya 17 yang menyampaikan pengajuan ke KPU. Dua Parpol mendapat catatan, setelah pengajuan berkas Bacaleg secara manual.
Dua Partai itu, kata Imanuddin, Partai Gelora dan Partai Buruh. Mereka menyelesaikan pemberkasan hingga Senin pukul 02.30 Wita. Kedua Parpol itu mendaftar sejak Minggu sore 14 Mei 2023, namun karena tidak mampu menunjukkan pengajuan melalui aplikasi silon, sehingga beralih ke berkas manual.
Meski demikian, kata Imanuddin, kedua Partol itu diwajibkan untuk menginput keseluruhan dokumen dalam silon dalam waktu 1 x 24 jam sejak mereka menerima Berita Acara Tanda Terima dari KPU Kabupaten Bima.
“Jika tidak, maka kedua partai politik tersebut dinyatakan tidak memenusi syarat mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bima,” ungkapnya, Senin.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Bima, Imran menambahkan, pemeriksaan kualitas berkas akan mulai dilakukan Senin 15 Mei sampai 24 Juni 2023. Ini untuk memastikan, apakah berkas sudah sesuai atau tidak.
Pantauan Bimakini saat pendaftaran oleh Parpol, banyak Partai Politik yang proses pendaftarannya terkendala koordinasi dengan Dewan Pimpinan Pusat. Dimana pengisian berkas melalui aplikasi dikendalikan oleh pimpinan pusat.
Sejumah Parpol mengaku, proses pengisian silon lebih cepat ketika akses diberikan langsung oleh pusat. IAN
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
