Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemilu Serentak 2024

Pengajuan Bacaleg DPRD Kota Bima, Empat Parpol Status Diterima

Ketua KPU Kota Bima, Mursalin

Kota Bima, Bimakini.- Hingga hari ke 12 kegiatan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Bima, sudah empat partai politik yang melakukan pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kota Bima untuk Pemilu Tahun 2024, dengan status diterima dan lengkap. Empat Partai Politik tersebut diantaranya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Ketua KPU Kota Bima, Mursalin menjelaskan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, jadwal Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berlangsung selama 14 hari. Dimulai pada tanggal 1 Mei sampai dengan tanggal 14 Mei 2023.

“Pengajuan Bakal Calon dilakukan oleh Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, sesuai dengan tingkatannya. Sehingga untuk Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Bima, dilakukan oleh Partai Politik tingkat Kota Bima,” jelas Mursalin.

Lanjut Mursalin, pada saat pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Bima, Pimpinan Partai Politik menyerahkan Formulir Mode B-Pengajuan-Parpol dan Formulir Model B- Daftar Bakal Calon, satu rangkap dalam bentuk fisik dan satu rangkap dalam bentuk digital yang sudah di unggah dalam SILON. Serta menyerahkan dokumen administrasi Bakal Calon yang diunggah melalui SILON.

Terhadap Dokumen Persyaratan yang diterima oleh KPU Kota Bima dari Ketua Partai Politik, dijelaskan Mursalin, akan dilakukan pemeriksaan, untuk mengetahui apakah dokumen yang diserahkan lengkap atau tidak. Apabila setelah dilakukan pemeriksaan dokumennya lengkap, maka KPU Kota Bima akan menyerahkan bukti tanda terima dan Berita Acara Penerimaan. Namun apabila dari hasil pemeriksaan dokumen tersebut ternyata belum lengkap, maka KPU Kota Bima akan menyerahkan buktu tanda pengembalian.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Dokumen yang dikembalikan tersebut, harus segera dilakukan perbaikan, sampai dengan hari terakhir pengajuan bakal calon, yaitu tanggal 14 Mei 2023 pukul 23.59 Wita,” tegas Mursalin. IAN

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Politik

Kota Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima melalui Surat Keputusan KPU Kota Bima Nomor: 109/PL.02.2.BA/4/2024 menetapkan, jumlah syarat minimal dukungan bakal Pasangan...

Politik

Kota Bima, Bimakini.-  Pembentukan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB serta Wali...

Politik

Kota Bima, Bimakini.- Tahapan pemungutan hitung pada Pemilihan Umum (Pemilu) telah usai. Angka partisipasi masyarakat pada penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kota Bima  mencapai 89,88...

Pemilu Serentak 2024

Dompu, Bimakini.- Lembaga Pemerataan Pembangunan (LPP)  Dompu, msnduga  ada kecurangan pemilu. Hasil Rapat Pleno Kecamatan tidak sesuai dengan C hasil dan Salinan C hasil...

Pemilu Serentak 2024

Kota Bima, Bimakini.-  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima akan melaksanakan Pleno Rekepitulasi Hasil Pemungutan Suara Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024, Kamis 29...