
Pemusnahan sabu dengan cara melarutkan dalam air.
Bima, Bimakini.- Satuan Resnarkoba Polres Bima Jumat Jum’at (05/05/23) pagi kemarin memusnahkan barang Narkotika Golongan 1 jenis Sabu-sabu seberat 24,4 gram, hasil sitaannya terhitung sejak 25 Februari hingga tanggal 25 April kemarin.
Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender hingga kemudian dilarutkan dan dibuang ke toilet dengan disaksikan Kepala Kepolisian Resor Bima Polda NTB, AKB Hariyanto, SH, S.I.K, yang diwakili oleh Kabag Ops, Kompol Herman, SH serta tamu undangan dari stakehorlder sekitar.
Pantauan media ini, pemusnahan dipimpin Kasat Narkoba, Iptu Sukardin yang disaksikan perwakilan pihak Kejaksaan Negeri Bima, Pengadilan Negeri Bima, BNNK Bima, BPOM Bima, Penasehat Hukum dari para tersangka serta pejabat di Mapolres Bima.
‘’Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa Narkotika Golongan 1 jenis Shabu seberat 24,4 gram, hasil sitaan Sat Reskrim Narkoba Polres Bima sejak Tanggal 25 Februari sampai Tanggal 25 April Tahun 2023,’’ ujar Sukardin.
Ditambahkannya, pemusnahan Barang Sitaan Narkotika tersebut berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Bima dari kasus terpisah yang menjerat 5 orang tersangka, yakni AH, BR, IF, IG, dan SR.
Sementara itu Kabag Ops Polres Bima Kompol Herman SH mengatakan, pemusnahan ini dilakukan demi Harkamtibmas. Pihaknya juga mengaku sangat membutuhkan dukungan dari masyarakat secara intens dan melakukan pengungkapan Tindak Pidana peredaran gelap dan penyalagunaan Narkotika di Wilayah Hukum Polres Bima.
‘’Tanpa bantuan masyarakat dan anda-anda semua, termasuk pengguna media sosial peredaran Narkoba dan Kantibmas di Bima tidak akan maksimal. Jadi silahkan kerjasama dengan baik,” imbuh Kabag Ops dihadapan hadirinJumat kemarin.
Dalam rinciannya, Kompol Herman, menyebut, total berat bersih barang sitaan narkotika dari 5 tersangka tersebut adalah seberat 24,65 gram. “3,1 gram dalam kasus AH, 1,06 gram dalam kasus BR, 0,59 gram dalam kasus IF, 17,82 gram dalam kasus IG, dan 2,08 gram dalam kasus SR. Dengan begitu totalnya 24,65 gram,” urainya.
Ia menambahkan, dari tiap barang sitaan dari masing-masing tersangka diambil 0,05 gram untuk keperluan pengujian di balai POM Mataram, yang jika ditotalkan seberat 0,25 gram. Selebihnya barang sitaan seberat 24,4 gram dimusnahkan oleh pihak Polres Bima dengan menggunakan blender yang dicampur dengan air dan cairan pencuci piring.
“Jadi Berat Bersih barang sitaan yang dimusnahkan adalah seberat 24,4 gram setelah dikurangi 0,25 gram untuk pengujian di balai POM Mataram,” tegas Kompol Herman. IKR
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
