Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Agar ‘Pede’ Saat Unjuk Rasa, Empat Pendemo  di Soromandi Pakai Narkoba

Empat tersangka pengguna Narkoba diamankan aparat.

Bima, Bimakini.-Satuan Narkoba Polres Bima mengungkap motif salah seorang dari empat terduga penyalahgunaan Narkoba yang ikut diamankan atas kasus blokade jalan di Desa Bajo Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima, beberapa waktu lalu.

Kapolres Bima, AKBP Hariyanto, S.I.K, lewat Kasat Reserse Narkoba, Iptu Sukardin, SH, menyampaikan, bahwa terduga berinisial UJ (L/27) warga Desa Bajo tersebut mengaku mengonsumsi Narkoba jenis Shabu terlebih dahulu untuk meningkatkan kepercayaan dirinya saat melakukan unjuk rasa.

“Saudara UJ mengaku memakai Narkoba jenis Shabu agar tidak takut dan percaya diri saat melakukan demonstrasi,” ungkap Iptu Sukardin, Selasa (13/06/23).

Fakta ini lanjut Sukardin sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari salah seorang Pendemo yang memblokade jalan tersebut.

Mengutip petikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Perkara UJ oleh penyidik Sat Reserse Narkoba Polres Bima, menyebut, setelah mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu, ia mengaku tidak merasakan takut dan rasa percaya diri meningkat saat melakukan kegiatan demonstrasi.

Untuk diketahui sedikitnya 14 orang pelaku pemblokade jalan di Desa Bajo yang berlangsung selama dua hari di Desa Bajo akhir Mei kemarin, kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Umum Sat Reskrim Polres Bima, termasuk empat orang yang juga tersandung Narkoba.

Penetapan tersangka tersebut, sebagaimana ditegaskan Kapolres Bima, telah sesuai dengan Undang-Undang. Yakni, berdasarkan minimal dua alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya.

Ditambahkannya, tindak lanjut dari proses hukum mereka, penyidik kini melangkah ke tahap melengkapi berkas Pemberitahuan Bahwa Hasil Penyidikan Sudah Lengkap atau yang biasa disingkat P21. IKR

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.-Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Bima berhasil mengamankan seorang terduga pelaku kasus Narkoba MF (L/17), pada Sabtu (02/09/23) Pukul 18.00 di Desa Tolotangga...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.-  Sat Narkoba Polres Bima Kota, Senin 17 Juli 2023 mengamankan terduga pelaku narkoba. Operasi yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Bima...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.-Diduga kuat mengedarkan Narkoba Jenis Sabu-sabu, pria berinisial AM/48 tahun warga Desa Tangga Kecamatan Monta Kabupaten Bima, akhirnya diringkus Tim Opsnal Satuan Resnarkoba...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.-Satuan Reserse Narkoba Polres Bima terus berupaya dalam memberantas dan memutus mata rantai peredaran Narkoba di wilayah hukumnya. Terkini, petugas berhasil mengamankan dua...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Dua perempuan di Kelurahan Tanjung “dipatok” Tim Cobra Alpha Sat Narkoba Polres Bima Kota, Senin sore 20 Maret 2023. Mereka diduga...