Oleh : Munir Husen
Caleg DPRD PKS Kota Bima Dapil IV Wilayah Kec. Asakota
Pada hakekatnya inovasi adalah keyword dalam suatu akitivitas untuk meningkatkan kualitas dan standar pelayanan publik serta memberikan keterbukaan akses informasi kepada masyarakat. Sehingga persyaratan, prosedur maupun biaya dapat diukur dan diketahui oleh publik secara transparan.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tetang Pelayanan Publik yang mengatur tentang prisip-prinsip pemerintahan yang baik yang merupakan efektifitas fungsi-fungsi pemerintah. Pelayanan publik dilakukan oleh pemerintah itu sendiri.
Berbagai inovasi yang dihasilkan oleh pemerintah dalam pelayanan kesehatan juga membuktikan keseriusan pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakatnya, sebab menciptakan inovasi tidaklah mudah, membutuhkan kemauan yang kuat dari pemerintah untuk dapat mengkreasinya sebab dengan adanya inovasi.
Pelayan publik kesehatan dimungkinkan dapat merugikan pihak-pihak yang selama ini berbuat curang dalam penyelenggaraan pelayanan, adanya inovasi pelayanan akan memutus rantai penyelahgunaan wewenang. Budaya korupsi yang tengah menjalar dipelayan publik dapat dipangkas untuk menghasilkan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat (Dwi Hanggoro, S.Pi.,MPP.,M.Eng).
Didalam Peraturan Menteri PANRB No. 30 Tahun 2014, inovasi pelayanan publik adalah terobosan jenis pelayanan publik baik yang merupakan gagasan/ide kreatif, orisional dan/atau adaptasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat secara langsung maupun tidak langsung.
Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pemerintah Daerah, inovasi diatur didalam pasal 386 yaitu : ayat (1) dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan daerah, Pemerintah daerah dapat melakukan inovasi. ayat (2), Inovasi sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Inovasi adalah amanat UU No. 23 Tahun 2014 untuk mengakselerasikan pelayanan publik pada bidang kesehatan menjadi tanggungjawab profesi dan moral aparatur pemerintah daerah dalam melaksanakan roda pemerintahan.
Pemerintah Daerah Kota Bima, melalui organisasi perangkat daerah Dinas Kesehatan Kota Bima meraih pengejawantahan karya unggul dibidang kesehatan dengan tema inovasi “Kawangi Kopi TB nominasi Top Tingkat Nasional.
Prestasi Pemerintah Daerah Kota Bima Tahun 2023 lomba inovasi pelayanan publik yang dinilai oleh tim penilai Pemerintah Pusat melalui Kementrian Pemberdayaan aparatur negara reformasi birokrasi menjadi inovasi Top nasional, bukan hal mudah mengungguli tim inovasi daerah lain, sebuah terobosan inovasi baru perlu diapresiasi.
Inovasi Kawangi Kopi TB masuk nominasi top nasional diseleksi oleh MenPan-RB dengan jumlah 238 peserta, menorehkan prestasi gemilang bersaing dikancah nasional. Kawangi (Kawara angi) dalam bahasa Indonesia adalah saling mengingatkan penyekait TB agar organisasi profesi TB peduli melaporkan kasus TB yang ditemukan dan atau diobati.
Kawara Angi organisasi profesi Indonesia Tuberculosis sebagai karya tim inovasi Dikes Kota Bima, gabungan beberapa organisasi profesi yang mempunyai komitmen, mendukung dan terlibat langsung dalam upaya penanggulanagan TB di Kota Bima.
Tuberkulosis adalah penyakit menular langsung yang disebabkan oleh kuman Mycobacterium tuberculosis. Sebagian besar bakteri ini menyerang paru, tetapi dapat juga mengenai organ tubuh lainnya. Penularan dapat terjadi pada waktu batuk atau bersin, pasien positif tuberclusis (TB) menyebarkan kuman ke udara dalam bentuk percikan dahak. Sekali batuk dapat menghasilkan sekitar 3000 percikan dahak (Kemenkes :2011).
Jumlah seluruh penderita TB paru di dunia sekitar 20 juta orang dengan angka kematian sebanyak 3 juta orang tiap tahunnya yang mana merupakan 25 dari kematian yang dapat dicegah apabila TB dapat ditanggulangi (http://inovasi.sragenkab.go.id).
Dengan demikan jika konsep inovasi Kawangi Kopi TB Dikes Kota Bima yang menjadi top Nasional tentu harus memiliki tujuan pembentukan TB yang kapabelitas dengan : 1. Meningkatkan ketrlibatan praktisi dalam kegiatan penanggulangan TBC. 2. Semua anggota profesi melaksanakan tatalaksana TBS dengan standar, Internasional Standar Tuberculosis Care (ISTC) dan pedoman Nasioanl pelayanan Kedokteran TBC. 3. Semua pasien TBC yang diobati ternotifikasi dalam sistim informasi program TB Nasioanl. 5. Meningkatkan keberhasilan penanggulangan TBC (https://rsud.purworejokab.go.id).
Jika inovasi Kawingi Kopi TB ini bisa diaplikasikan secara serius sesuai dengan visi agar Kota Bima bebas dari TB maka political wiil pemerintah yang ditunggu, sehingga inovasi tersebut adalah inovasi bebas TB untuk Kota Bima berkemajuan. (*)
Allahu Musta’an
Fatabiqul khairat.
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
