
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Bima, Yety Safriati
Bima, Bimakini.- Meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan waktu tambahan bagi Partai Politik untuk melakukan perbaikan berkas Bacaleg, namun tidak dimanfaatkan oleh semua peserta pemilu. Di Kota Bima, dari 18 Partai Politik, hanya 15 yang mengajukan perbaikan.
Ketua Divisi SDM, Parmas dan Sosdiklih KPU Kota Bima, Yeti Safriati, SSos menyampaikan, sampai dengan Minggu 16 Juli 2023, 15 Partai Politik sudah melakukan perbaikan. Tidak ada lagi waktu tambahan untuk memerbaikinya, karena aplikasi SILON sudah ditutup.
Selanjutnya, KPU akan melakukan penelitian berkas Bacaleg yang diajukan Parpol. Pada 16 Agustus 2023 KPU akan mengumumkan Daftar Caleg Sementara (DCS). Masyarakat diminta nantinya memberikan masukan terhadap Caleg Sementara yang diumumkan tersebut.
Sementara itu, Ketua Divisi SDM, Parmas dan Sosdiklih KPU Kabupaten Bima, Ady Supriadin menjelaskan, bagi mereka yang tidak melakukan perbaikan, tetap akan diverifikasi sesuai dengan berkas yang pertama. Jika tidak memenuhi syarat, maka tidak memiliki lagi kesempatan memperbaikinya.
“Parpol yang tidak mengajukan perbaikan berkas kembali yakni PKN, PSI dan PPP. Sedangkan Partai Garuda sejak awal tidak mengajukan Bacaleg,” jelasnya.
Tidak diketahui apa yang menjadi alasan sejumlah Parpol tersebut tidak mengajukan perbaikan berkas lagi. IAN
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
