Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Pemkot Bima Dukung Penegakan Hukum oleh KPK

Kabag Hukum Setda Kota Bima, Dedi Irawan, SH, MH

Kota Bima, Bimakini.- Terkait pemangggilan sejumlah pejabat Oleh KPK RI, mendapat tanggapan dari Pemkot Bima. Pemanggilan pejabat itu diduga terkait dugaan korupsi dan gratifikasi yang dilakukan oleh Wali Kota Bima, H Muhammad Lutfi.

Kabag Hukum Setda Kota Bima Dedi Irawan, SH.,MH, melalui laman web Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Bima memberikan tanggapan terkait beredarnya surat pemanggilan oleh KPK RI terhadap eks Kadis PUPR Kota Bima, Muhammad Amin, sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi yang diduga melibatkan Muhammad Lutfi, selaku Walikota Bima periode 2018-2023, terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah di lingkup Pemerintah Kota Bima.

Kabag Hukum Setda Kota Bima menyatakan bahwa pemerintah daerah sepenuhnya mendukung proses penegakan hukum dan transparansi dalam setiap aspek pemerintahan dan mempercayakan pada Komisi Pemberantasan Korupsi RI.

Dia juga menegaskan, proses hukum akan dijalankan sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan prinsip-prinsip keadilan. Setiap individu yang terlibat dalam proses hukum berhak atas perlindungan hukum.

Terkait adanya isu yang muncul di tengah publik tentang legal atau tidaknya surat panggilan yang beredar luas di berbagai platform media sosial, Dedi Irawan menjelaskan bahwa domain keabsahan surat tersebut bukan merupakan ranah Pemerintah Kota Bima karena merupakan kewenangan KPK.

Pemerintah Kota Bima sangat menjunjung prinsip undang-undang perlindungan saksi dan korban sehingga belum dapat memberikan keterangan terkait para pihak di lingkup Pemerintah Kota Bima yang telah dipanggil oleh KPK terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi yang di duga melibatkan Walikota Bima.

Sementara dalam hal berkembangnya informasi status tersangka atas H. Muhammad Lutfi, SE selaku Walikota Bima, beliau menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Bima masih menunggu informasi dan rilis resmi dari KPK selaku institusi yang berwenang menetapkan status tersangka kepada yang bersangkutan.

Pemerintah Kota Bima mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayai jalannya proses hukum yang sedang berlangsung. Pemerintah daerah akan terus berkomitmen untuk menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya demi kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah. IAN

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Wali Kota Bima, H Muhammad Luthfi, SE memanfaatkan momentum apel gabungan Pemkot Bima untuk mengutarakan persoalan yang dihadapinya, Senin 4 September...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Penggeledahan masih dilakukan  Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Kali ini, Rabu 30 Agustus 2023 di dua tempat. Yakni di...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Ada yang berbeda dengan suasana Kantor  Wali Kota Bima, Selasa, 29 Agustus 2023. Pasalnya tim dari KPK RI datang untuk melakukan...

Opini

Oleh : Munir Husen (Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bima) Istilah pokir DPRD sudah dikenal sejak tahun  2010, namun tidaklah membumi seperti saat ini....

Pendidikan

Mataram, Bimakini.- Di saat bangsa Indonesia terus berupaya dalam pemberantasan korupsi di berbagai sektor, sudah sepatutnya dunia Perguruan Tinggi turut berkontribusi mencetak kader-kader bangsa...