
Partai Demokrat saat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu terkait Keputusan KPU di Bawaslu Kabupaten Dompu, Kamis (14/09/2023).
Dompu, Bimakini. – Sebelumya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu resmi menyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terhadap 4 (empat) orang calon anggota DPRD Kabupaten Dompu dari Daftar Calon Sementara (DCS) di Pemilu serentak tahun 2024.
Merasa dirugikan dan tidak terima atas keputusan KPU tersebut, beberapa partai politik peserta pemilu yang calon anggota DPRDnya dicoret dari DCS ramai-ramai menggugat KPU Kabupaten Dompu di Bawaslu Kabupaten Dompu, Kamis (14/09/2023) sore.
Pada pukul 15.00 Wita, nampak Sekjen partai Demokrat, Iksan Macora., hadir di kantor Bawaslu Kabupaten Dompu untuk menyampaikan berkas permohonan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu yaitu dengan KPU Kabupaten Dompu.
Atas nama partai Demokrat yang merasa dirugikan secara langsung akibat dikeluarkannya Keputusan KPU, dia mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu terkait Keputusan KPU berupa Berita Acara nomor 298/PL.01.4-BA/5205/2/2023 tahun 2023 tentang penetapan status terhadap masukan dan tanggapan masyarakat pada DCS anggota DPRD dari Partai Demokrat atas nama Yatim sebagai bakal calon anggota DPRD pada Daerah Pemilihan III Kecamatan Woja.
Lewat sengketa proses pemilu tersebut, partai Demokrat meminta Bawaslu Kabupaten Dompu untuk memutuskan dan menyatakan bahwa Keputusan KPU tersebut cacat demi hukum. Selain itu, meminta Bawaslu agar memerintahkan KPU sebagai termohon agar segera melakukan perbaikan dan menetapkan Yatim dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD pada Dapil III Kecamatan Woja.
Sementara pukul 15.45 Wita, juga hadir Sekjen Partai Nasdem, Sahlan didampingi calon anggota DPRD Dapil I Kecamatan Dompu, Ir Muttakun dan calon anggota DPRD Dapil III Kecamatan Woja, Muhammad Hijrah Al Ikbal., yang sebelumnya di TMS-kan dari DCS oleh KPU Kabupaten Dompu.

Berkas permohonan sengketa proses pemilu dari Partai Nasdem dikembalikan Bawaslu Kabupaten Dompu karena belum lengkap.
Namun, karena berkas permohonan sengketa dari Partai Nasdem belum lengkap, berkas permohonan sengketa tersebut dikembalikan. Bawaslu Kabupaten Dompu memberikan waktu hingga pada pukul 23.59 malam ini untuk melengkapi seluruh dokumen permohonan sengketa proses pemilu.
Pantauan media ini, kehadiran peserta pemilu dari Partai Demokrat dan Partai Nasdem itu diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari HAZ, SH dan anggotanya Wahyudin, S.Pd., didampingi para Kassubag dan Staf untuk mengecek kelengkapan berkas permohonan sengketa proses pada tahapan DCS tersebut.
“Insya Allah, hari Senin akan kita jadwalkan untuk dilakukan mediasi antara pihak termohon (KPU) dan pemohon (parpol),” terangnya.
Sementara itu, anggota KPU Kabupaten Dompu, Agus Setiawan, SH., kepada media ini Rabu (13/09/2023) kemarin menyatakan bahwa KPU Dompu mencoret 4 (empat) orang calon anggota DPRD dalam DCS tersebut karena mereka tidak jujur menyatakan dirinya sebagai mantan terpidana.
Terutama belum secara jujur menyampaikan serta tidak melampirkan dokumen berupa salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, surat keterangan dari Lapas, dan bukti pernyataan tentang jati dirinya yang mantan terpidana melalui media massa sebagai syarat tambahan bagi mantan terpidana. AZW
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
