
Ketua KPU Kabupaten Dompu didampingi anggota KPU beserta Ketua Partai Demokrat saat memberikan keterangan pers usai sidang mediasi di Bawaslu Kabupaten Dompu, Senin (18/09/2023).
Dompu, Bimakini. – Sidang mediasi penyelesaian sengketa proses antara KPU Kabupaten Dompu dengan partai Demokrat yang digelar Bawaslu Kabupaten Dompu, Senin (18/09/2023) selesai.
Hasil mediasi tersebut, KPU tetap konsisten dengan Keputusan KPU berupa BA tentang penetapan status terhadap masukan dan tanggapan masyarakat pada Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD dari Partai Demokrat atas nama Yatim sebagai bakal calon anggota DPRD pada Daerah Pemilihan III Kecamatan Woja.
Hal tersebut ditegaskan Ketua KPU Kabupaten Dompu, Drs Arifuddin dalam konferensi pers nya usai sidang mediasi penyelesaian sengketa proses pemilu di Bawaslu Kabupaten Dompu.
“KPU tetap konsisten dengan keputusan yang ambil. Hal itu sudah mengacu pada Undang-undang dan PKPU serta surat dari KPU RI. Dan hal ini, partai Demokrat dapat memahami dan memerima, siap patuh dengan ketentuan,” terangnya.
Dikatakannya, partai Demokrat diberikan waktu mulai tanggal 14 sampai dengan 20 September 2023 untuk melakukan pengajuan Daftar Calon Pengganti kepada KPU Kabupaten Dompu.
“Ini sangat luar biasa, partai Demokrat bisa menerima penjelasan dari KPU. Insya Allah pimpinan Demokrat akan melengkapi dokumen. Mereka akan mengajukan calon pengganti terhadap calon yang di TMS-kan dengan calon yang baru,” urainya.
Sementara itu, Ketua Partai Demokrat Kabupaten Dompu, Ismul Rahmadin., menyampaikan bahwa dari hasil mediasi tersebut. Dirinya akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan aturan yang ada.
“Sisa waktu selama 2 hari ini, kami akan memaksimalkan untuk melakukan pengajuan pendaftran Daftar Calon Pengganti, sampai pada tanggal 20 September ini harus mengganti,” cetusnya. AZW
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
