Oleh : Munir
Caleg DPRD Kota Bima Dapil III Asakota
Tulisan ini bukan pada kapasitas menilai kinerja pejabat di Pemerintah Kota Bima, melainkan kajian peraturan perundang-undangan, terhadap kinerja pejabat di Pemkot Bima yang dinilai lambat oleh Pj. Walikota Bima jika dibandingkan daerah lain misalnya Lombok (garda Asakota).
Kita apresiasi niat baik dan keinginan Pj. Walikota Bima untuk merubah gerbong pejabat di Pemkot Bima, dengan gaya kerja cepat dan daya dobrak yang kuat, namun diawali dengan tela’ah dan evaluasi kinerja pegawai didalam melakukan penilaian terhadap pejabat. Baik dalam siklus pendek maupun tahunan.
Evaluasi kinerja adalah berdasarkan SK Menpan RI No. 03 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Predikat Kinerja Pegawai ASN. Surat edaran teresebut memberikan kejelasan, kepastian serta melengkapi pengaturan mengenai kinerja pegawai.
Ada tiga tahapan untuk mengevaluasi kinerja pegawai yaitu; menetapkan capaian kerja periodik dan tahunan. Kedua, menetapkan pola distribusi predikatkinerja pegawai organisasi Dan ketiga adalah, menetapkan predikat kerja pegawai dengan mempertimbangkan kontribusi pegawai terhadap kinerja organisasi (https://mony.kompas 16-10-2023). Ketiga tahapan ini adalah merupakan indikator untuk mengevaliasi kinerja pejabat pada lingkup pemerintahan.
Evaluasi kinerja ASN ini di lingkup Pemerintahan Kota Bima oleh Pj. Walikota Bima sebagai bentuk tanggung jawab moral dan jabatan atas kinerja ASN yang lambat, sehingga diperlukan langkah-langkah kongrit agar roda pemerintahan berjalan sesuai dengan harapan masyarakat.
ASN sebagai pegawai negeri sipil bekerja pada instansi pemerintah, tidak hanya bisa mengatur disaat menjabat sebagai kepala OPD, melainkan juga mau diatur ketika diperlukan pemerintah untuk melaksanakan tugas lain jika dibutuhkan organisasi.
Ada beberapa hal perlu diperhatikan oleh ASN dalam melaksanakan tugas yaitu, pejabat yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik KKN, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat (https://bpsdm.sulselprov).
ASN selaku penyelenggara Pemerintahan didalam melaksanakan tugasnya, perlu meningkatkan kemampuan didalam good governance and clean governance. Sehingga pejabat diharapkan mampu berfikir cerdas, cepat dan tanggap terhadap permasalahan yang terjadi saat ini di Kota Bima.
Jika senyanyatanya ASN memang masih berkutat pada lagu lama, maka tidak ada jalan yang harus dilakukan melainkan evaluasi menyeluruh kepada pejabat di Pemerintah kota Bima untuk dilakukan evaluasi kinerja agar roda pemerintah dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
Evaluasi kinerja dilakukan dalam rangka untuk memenuhi standar kinerja pejabat apakah masih perlu dipertahankan atau tidak. tergantung sungguh dari kajian akademik Baperjakat kota Bima secara obyektif tanpa kepentingan apapun, jika Kota Bima mau maju perlu dilakukan reformasi birokrasi agar menghasilkan output kinerja yang berprestasi.
Reformasi birokrasi berhasil apabila integritas aparatur semakin meningkat. Nilai integritas yang mengakar dari setiap individu menjadi budaya organsasi yang kuat, secara paralel peningkatan integritas aparatur akan mendorong reformasi birokrasi menjadi semakin cepat, jelas Tjahjono.
Ada kewenangan pejabat Pembina kepegawaian untuk mengevaluasi kinerja pejabat apakah tetap dipertahankan atau digeser. Serta menempatkan pejabat sesuai keahlian merupakan pilar keberhasilan leadership. Waktu yang singkat bagi Pj. Walikota Bima tentu ada target yang ingin dicapai atas keberhasilan memimpin Kota Bima.
Putihkan dan rehabilitasi semua ASN, sejak Pilkada 2018-2023 terjadi pengkotakan birokrasi sangat masif, disinilah yang menjadi PR Pj Walikota untuk menyatukan kembali menjadi ASN yang netral.
Apa yang dikatakan PJ Walikota Bima menjadi koreksi total, tidak ada ruang sedikitpun bagi ASN untuk masuk pada politik praktis birokrasi. ASN menjadi pilar dan lokomotif demokratisasi sebagaimana amanat UU No. 15 Tahun 2014 dengan prisip dasar adalah jujur dan adil
Allahualam
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
