
Konfrensi Pers Polres Bima Kota dalam pengungkapan sejumlah kasus Narkoba, Rabu.
Kota Bima, Bimakini.- Polres Bima Kota berhasil mengungkap delapan kasus selama operasi Antik Rinjani 2023, selama 14 hari, mulai 18 September 2023 hingga 1 Oktober 2023. Dari delapan kasus tersebut, menetapkan sembilan tersangka.
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K menyampaikan, selain sembilan tersangka, pihaknya mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 46,09 gram. 18 September 2023 berhasil mengungkap kasus dengan tersangka SA alias Rendi. Dari keduanya diamankan delapan lembar plastic klip berisi serbuk sabu dengan berat Bersih/Netto sebrat 2,05 gram.
Selanjutnya 20 September 2023 diamankan tersangka RU. Dari pelaku diamankan 17 lembar plastic klip berisi serbuk sabu dengan berat Bersih/Netto sebrat 2,33 gram. Dihari yang sama 20 September 2023 diamankan HE dengan barang bukti 7 lembar plastik klip berisi serbuk sabu dengan berat Bersih/Netto sebrat 4,12 gram.
Masih dihari yang sama 20 September 2023 diamankan DK alias Ido dengan 260 lembar plastik klip berisi serbuk Kristal diduga sabu dengan berat Bersih/Netto sebrat 19,85 gram.
Kata Kapolres, pada 24 September 2023 diamakan tersangka HA alias Pua Dar, dkk diamankan barang bukti 5 plastik klip berisi serbuk Kristal diduga sabu dengan berat Bersih/Netto sebrat 16,09 gram. Selain itu diamankan tersangka IR dengan barang bukti 1 lembar plastik klip berisi serbuk Kristal diduga sabu dengan berat Bersih/Netto sebrat 0,05 gram. 1 Oktober 2023 diamankan YU alias Yus dengan sabu dengan berat Bersih/Netto sebrat 0,45 gram. Dihari yang sama diamankan IL alias Ama Ndolo dengan BB 1,15 gram sabu.
“Mereka diamankan dari sejumlah tempat di Kota dan Kabupaten Bima,” ungkapnya, Rabu 4 Oktober 2023.
Pasal yang Disangkakan Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a, UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.Hasil Tes Urine Tersangka Hasil tes urine para pelaku menunjukkan positif untuk Amphetamin dan Methamphetamine.
Sasaran Operasi Operasi ini menargetkan para bandar, pengedar, dan pengguna narkoba, serta tempat-tempat yang sering dijadikan objek transaksi dan pesta narkoba.
Kapolres Bima Kota mengungkapkan bahwa dampak dari penyalahgunaan narkoba sangat mengganggu ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, peran serta masyarakat dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkoba sangat diharapkan.
“Masyarakat memiliki peran penting dalam mendukung upaya pemerintah dan kepolisian dalam memberantas narkoba. Melalui operasi ini, kami berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan meminimalisir dampak negatif penyalahgunaan narkoba di wilayah kita,” ujar Kapolres.
Operasi Antic Rinjani 2023 menjadi bukti komitmen Polres Bima Kota dalam memberantas peredaran narkoba demi terciptanya masyarakat yang sehat dan aman dari ancaman narkoba. IAN
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
