
Ketua Ombudsman RI, Muhammad Najih, SH, MHum, PhD.
Kota Bima, Bimakini.- Aduan tentang pelayanan publik yang ditangani oleh Ombudsman mulai dari tingkat Pemerintahan Desa hingga pemerintah pusat. Ini untuk memastikan pelayanan sesuai dengan mekanisme perundang-undangan.
Hal itu disampaikan Ketua Ombudsman RI, Muhammad Najih, SH, MHum, PhD, saat menyampaikan kuliah umum di Kampus Universitas Muhammadiyah Bima, Kamis 16 November 2023.
Aduan yang bisa disampaikan masyarakat, kata Najih, mulai dari cara aparatur melayani. Tidak melayani dengan sikap yang baik, bagian dari mal administrasi.
Hadirnya pemerintah kota dan Kabupaten Bima bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan.
Najih menyampaikan, pemerintah harus memiliki standar pelayanan minimal, baik pendidikan, kesehatan, kesejahteraan umum. Ombudsman setiap tahun menilai kinerja pemerintahan dalam pelayanan.
“Standar pendidikan ada standar minimumnya. Pelayanan ibu hamil ada standarnya. Masyarakat bisa menilai sendiri,” ujarnya.
Kalau kepala daerahnya di Kota Bima terkena kasus, kata Najih, bisa menunjukkan pelayanan yang tidak baik. Setiap terjadi mal administrasi, maka di sana terjadi potensi korupsi. IAN
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
