
Kapolres Dompu, AKBP Zulkarnain, SIK bersama Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Abdul Malik SH menujukan barang bukti saat konferensi pers.
Dompu, Bimakini. – Satuan Resnarkoba Polres Dompu mengungkap 5 (lima) kasus tindak pidana narkotika dan 8 (delapan) tersangka selama bulan Oktober tahun 2023.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Dompu, AKBP Zulkarnain, SIK didampingi Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Abdul Malik SH., saat konferensi pers dihalaman Mapolres setempat, Sabtu (11/11/2023) pagi.
Katanya, selama bulan Oktober 2023, Satresnarkoba Polres Dompu berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana narkotika dengan jumlah 5 (lima) kasus dan jumlah tersangka sebanyak 8 (delapan) orang.
“Sementara total barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 8,1 Gram (brutto). Total barang bukti jenis ganja sebanyak 4.212,07 gram (brutto), serta barang bukti berupa tramadol 2 butir. BB ganja itu dikirim lewat JNE,” ucap Kapolres Dompu.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Abdul Malik, SH., menyatakan bahwa berkas penanganan tindak pidana narkotika sejumlah tersangka tersebut akan segera rampung dan akan segera diteruskan kepada Kejaksaan Negeri Dompu.
“Kemudian sejumlah BB ini nantinya akan dilimpahkan ke Kejaksaan dan akan dimusnahkan Kejaksaan. Sementara BB hasil temuan nantinya akan dimusnahkan di Mapolres Dompu,” jelasnya. AZW
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
