
Tiga penadah motor curian yang diamankan aparat Polres Bima Kota.
Kota Bima, Bimakini.- Tim Penegak Hukum Polres Bima Kota yang dipimpin oleh Kepala Tim PUMA I, Aipda Abdul Hafid, S.H., berhasil mengamankan 3 terduga pelaku Penadah sepeda motor Hasil dari kejahatan (Curanmor). Selain itu mengamankan 2 unit sepeda motor yang terkait dengan kasus tersebut, Kamis.
Penangkapan dilakukan pada hari Kamis, 16 November 2023, sekitar pukul 13:30 Wita, di dua lokasi berbeda yaitu Kelurahan Ule Kecamatan Asakota Kota Bima dan Kelurahan Serae Kecamatan Rasbar Kota Bima.
Terduga pelaku yang berhasil ditangkap adalah MY, warga Kelurahan Ule, H, warga Kelurahan Ule, dan A A R, warga Kelurahan Serae. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit sepeda motor Kawasaki KLX 150 berwarna hitam dan 1 unit sepeda motor Honda Beat Street berwarna merah.
Kasus ini bermula dari laporan polisi terkait tindak pidana Curanmor yang terjadi pada tanggal 16 Mei 2023, sekitar pukul 20.00 Wita, di rumah korban di Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota, Kota Bima. Saat itu, sepeda motor milik korban yang terparkir di bawah rumah panggung hilang dan dilaporkan sebagai pencurian.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, IPTU Punguan Hutahaean, S. Tr. K., S.I.K., menjelaskan bahwa setelah menerima laporan polisi, tim melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi terduga pelaku dan keberadaan sepeda motor hasil curian.
“Dari hasil penyelidikan, tim mendapatkan informasi tentang keberadaan terduga pelaku 480 di sekitaran RT 005 RW 002 Kelurahan Ule dan berhasil mengamankannya. Terduga pelaku 480 mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa ia membeli sepeda motor tersebut dari seorang yang lebih dulu ditangkap, yaitu A,” ungkap IPTU Punguan Hutahaean.
Selanjutnya, tim melakukan pengejaran terhadap sepeda motor hasil curian dan berhasil menemukannya di rumah terduga pelaku 480. Selain itu, terduga pelaku 480 juga menjelaskan bahwa ia menjual sepeda motor jenis Honda Beat Street kepada seseorang bernama RISKI.
“Kami langsung melacak dan berhasil mengamankan RISKI beserta sepeda motor Honda Beat Street yang dibelinya. Dari pemeriksaan terhadap RISKI, kita mendapatkan informasi bahwa sepeda motor jenis X-Traid yang dibeli dari terduga pelaku 480 kemudian dijual kepada seseorang bernama ARON,” tambahnya.
Sayangnya, saat tim tiba di rumah A, terduga pelaku dan sepeda motor X-Traid tidak ditemukan. Tim akan terus melakukan penyelidikan untuk menangkap terduga pelaku dan mengamankan barang bukti yang masih berkaitan dengan kasus ini.
Selanjutnya, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti yang diamankan telah dibawa ke Mako Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, S.I.K., mengapresiasi kinerja tim dalam menangani kasus ini dan menegaskan komitmen Polres Bima Kota dalam memberantas tindak pidana, khususnya dalam upaya mengurangi angka pencurian sepeda motor di wilayah hukumnya. (*)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
