Bima, Bimakini. – Kepala UPTD Pertanian Kecamatan Tambora, Nurdin, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit kedelai. Penetapan status itu setelah penyidik merampungkan berkas.
Kanit Tipikor Polres Bima Kabupaten, IPDA Kadek Sumerta mengatakan penetapab Nurdin sebagai tersangka karena diduga melakukan penyelewengan pengadaan bibit kedelai tahun 2015. Penyidik sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), kasus GPPTT Kedelai di Kecamatan Tambota tahun 2015.
“Berdasarkan hasil lidik, kami sudah lengkapi berkas perkara kasus korupsi, sehingga memutuskan tersangka bernama Nurdin,” katanya diruang kerjanya, Sabtu (29/4/2017).
Tersangka, kata dia, sebelumnya terlibat kasus penyelewengan Bibit kedelai di Kecamatan Tambora. Seharusnya bibit itu dibagikan kepada kelompok tani, namun hanya sebagian yang disalurkan.
“Kami sudah periksa beberapa ketua dan anggota kelompok tani, bahkan saat ini, BPK sedang pemeriksaan terhadap K UPT yang melakukan perbuatan tersebut,” jelasnya.
Namun, kata dia, ,berkasnya belum dikirim ke Jaksa. Kini penyidik menyelesaikan perhitungan kerugian negara. (BK34)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.