Kota Bima, Bimakini.com,-Pelajar kelas VII SMKN 2 Kota Bima, MR (15), warga Desa Ncera Kecamatan Belo Kabupaten Bima harus berurusan dengan aparat Polres Bima Kota. Dia kedapatan mengantungi Narkotika jenis ganja 1,4 gram yang ditemukan pada saku belakang celananya. Barang itu ditemukan saat giat razia gabungan di Taman Ria Kota Bima.
Setelah pemeriksaan, MR terbukti memiliki ganja tersebut dan dikenakan pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak Kepolisian akan mengambil urin pelajar itu untuk diperiksa di laboratorium RSUD Bima, kemudian akan dikirim ke Laboraturium Mataram. “Untuk sementara MR menjadi tahanan kota,” kata Kapolres Bima Kota melalui Kasat Narkoba, IPTU Suparman Djamaludin, SH, di kantor Senin (6/10).
Dijelaskannya, MR telah dimintai keterangan terhadap kepemilikan ganja tersebut oleh Penyidik Satuan Narkoba. Remaja itu mengaku baru ingin mencoba memakai barang tersebut setelah didapatkannya dari teman di kampungnya usai Idul Adha, Sabtu lalu.
Setelah mendapatkan barang tersebut, bebernya, MR berniat mengenakan baju seragam sekolah pada kosnya di Tolobali, karena akan berangkat ke sekolah. Namun, naas setelah pulang dari rumah teman sekolahnya di Rabangodu dan enggunakan motor jenis Yamaha Jupiter warna biru, diperiksa anggota Polres Bima Kota yang tengah menggelar razia rutin di Taman Ria.
“Setelah diperiksa, di kantung celana MR ditemukan ganja seberat 1,4 gram” katanya. (BE31)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.