Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Empat Kasek jadi Tersangka

Bima, Bimakini.com,-Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bima Kota,
Jumat pekan lalu, menetapkan empat  Kepala Sekolah (Kasek) di Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) rehabilitasi ruang kelas Sekolah Dasar (SD). Mereka MM, J, M, dan AA.

Rehab itu dilakukan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahrga (Dikpora) Kabupaten Bima itu menggunakan dana senilai Rp1,2 miliar APBN tahun 2012 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Dalam penyidikan, berdasarkan hasil audit investigatif terhadap empat sekolah tersebut, disimpulkan Negara dirugikan sebesar Rp627 juta. Mereka dijerat dengan pasal 2,3 dan 8 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana point  a telah diubah dalam UU 20/ 2001 tentang perubahan atas UU 31/1991 tentang Tipikor.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Hasil hitungan kumulatif kerugian Negara berjumlah 627 juta rupiah,” terang Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim AKP Wendi Oktariansyah, SIK, di Mapolres, Sabtu (27/9) lalu.

  Dijelaskannya, keempat Kasek  itu  ditetapkan sebagai tersangaka berdasarkan keterangan 96 saksi. Para saksi itu dari jajaran Dinas Dikpora, Guru dan saksi ahli lainnya. Lalu, pekan depan keempat orang itu akan dipanggil untuk diperiksa kembali sebagai tersangka. Sesuai surat yang telah dikirim ke masing-masing tersangka. “Nanti para tersangka akan diperiksa secara bergantian,” ujar pria berkacamata itu.

     Wendi menambahkan, tidak menutup kemungkinan nanti akan ada tersangka lain yang akan terungkap, namun setelah pemeriksaan para tersangka ini pekan depan. Hanya saja, membutuhkan waktu untuk memrosesnya. “Terkait akan ada tersangka lain, tunggu saja hasil pengembangan terhadap keempat Kasek ini,” katanya.

   Dia mengaku selain penetapan tersangka pada kasus APBN tahun 2012 ini, Kepolisian juga tengah menangani dugaan kasus korupsi lainnya. Seperti kasus sampan fiber glass, PPID, dan kasus Tipikor lainnya. Dalam waktu  tidak lama algi,  juga akan ada pengungkapan calon tersangka. “Kami tengah berupaya untuk  selesaikan tahun ini,” kataWendi. (BE31)

Iklan. Geser untuk terus membaca.
Bagikan berita

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait