Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Inspektorat Periksa Dokumen Dermaga Karampi

Bima, Bimakini.com.- Tim Inspektorat Kabupaten Bima pekan lalu mengintensifkan pemeriksaan seluruh dokumen yang berhubungan dengan kasus dugaan tindakan pidana korupsi (Tipikor) pengerjaan proyek Dermaga Kerampi senilai Rp1,2 miliar dan tambatan perahu senilai Rp392 juta. Pemeriksaan itu berdasarkan perintah Bupati Bima, H Syafrudin, menyusul laporan masyarakat.

“Tim pemeriksa telah memeriksa secara khusus kasus tersebut atas perintah Bupati Bima,” kata Inspektur, Drs H Arifuddin, di kantor setempat, Kamis (23/10).

Menurut Arifuddin, tahapan tahapan yang dilewati dalam pemeriksaan akan mengalir sendiri sesuai antai pengerjaan proyek tersebut. Yakni siapa pelaksananya, berapa nilai anggaran, apakah ada dugaan korupsi, kemana saja anggaran itu disalurkan dan sebagainya yang ada hubungannya dengan pekerjaan proyek tersebut. “Istilahnya, pemeriksaan ini akan mengalir dengan sendirinya pada rel yang ditentukan,” jelasnya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Kata mantan Kepala BPPKB Kabupaten Bima ini, terkait empat pejabat Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) yakni Kabid Darat, Suaeb, SSos sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Bendahara Pembayaran, Nilawati, Amd, Kasubag Keuangan, Fitri, SE, dan Kabid Program, Arif Rachman, diperiksa secara bergantian oleh Kejaksaan Negeri Raba Bima Rabu (17/9) lalu, dia enggan berkomentar. Bukan domainnya menanggapi hal itu.

Dijelaskannya, pemeriksaan terhadap pengerjaan proyek ini merupakan perintah langsung oleh Bupati Bima. “Pemeriksaan ini tidak ada hubungannya dengan hasil pemeriksaan Kejari Raba Bima, melainkan atas perintah Bupati Bima,” tegasnya.

Lantas berapa lama target pemeriksaan terhadap kasus ini hingga diketahui hasilnya oleh publik? Dikatakannya, karena kasus ini sudah telanjur diperiksa oleh Kejaksaan, sampai pada pemutusan kontrak kerja pada salahsatu CV pelaksana pekerjaan proyek tersebut oleh pejabat terkait di Dishubkoinfo Kabupaten Bima,  secepatnya akan ada hasilnya dari pemeriksaan ini. Kemudian akan dilaporkan ke Bupati Bima, BPKP, BPK, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemndagri). “Hasilnya akan dilaporkan pada pihak terkait yang berkepentingan,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan yang dimulai pekan lalu itu, setiap urusan pemeriksaan akan ada surat keterangan tanggungjawab manfaat (SKTJM) oleh oknum yang diperiksa. Apakah benar hasil pemeriksaan itu dilakukannya atau tidak, baik itu terkuak dugaan penyalahgunaan anggaran atau tidak. “Nanti SKTM akan menjadi dasar tanggungjawab pemeriksaan pada oknum yang diperiksa,” katanya.  (BE31)

Iklan. Geser untuk terus membaca.
Bagikan berita

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait