Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Muis: Oknum Pejabat yang Terlibat, Ungkap saja!

Ilustrasi: hs

Bima, Bimakini.com.- Dinas Dikpora Kabupaten Bima bereaksi menanggapi “nyanyian” empat Kepala Sekolah (Kasek) tersangka kasus dugaan korupsi DAK APBN Tahun 2014, melalui kuasa hokum, Syaiful Islam, SH. Para tersangka “bernyanyi” bahwa  ada pemotongan 35 persen komisi (fee) proyek DAK oleh  oknum pejabat Dinas Dikpora.

Bagaimana bentuk reaksinya?  Sekretaris Dikpora (Dikpora), Drs H Abdul Muis HAL, MKes, meminta kuasa hukum  para tersangka agar membeberkan saja kalau ada bukti. “Kalau benar silakan disebutkan saja siapa oknumnya agar tidak menjadi polemik,” katanya  saat dikonfirmasi di dinas setempat, Kamis (23/10).

Menurut Muis, penyebutan oknum pejabat Dinas Dikpora akan dapat merusak citra lembaga. Solusinya disilakan menyampaikannya agar semuanya menjadi jelas.

Secara pribadi, Muis mengaku tidak ada masalah, apalagi pejabat baru di Dinas Dikpora. Permasalahannya terjadi tahun 2012 berarti pejabat saat itu. Tetapi, apakah benar apa disampaikan  kuasa hukum para tersangka, ituyang  harus disertai bukti kuat.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ditanyakan sikap internal Dinas? Diakuinya,   karena pejabat baru sehingga tidak mengetahui pasti apakah masalah DAK kini sudah masuk ranah hukum tersebut pernah dilaporkan dan diperiksa secara internal maupun oleh Inspektorat. “Maaf saya kurang jelas, lebih lanjut saya akan coba cek dulu laporannya,” ujarnya.

Soal penyebutan nama oknum RS sebagai calo peminta uang DAK, itu pun tidak pernah mengetahuinya, Namun, akan berkoordinasi dengan pihak UPTD untuk dimintai konfirmasi kebenarannya. Dengan demikian, semuanya akan jelas dan apa duduk masalahnya.

Kalaupun benar, katanya, tidak saja RS, guru menciderai profesi guru maka sanksinya cukup berat yaitu pembatalan tunjangan sertifikasi diterimanya. Kemudian kalau etika, ada aturan main yaitu PP 53 tentang disiplin pegawai. Ada proses dalam melakukannya, bagi guru ada Dewan Etik Guru yang berwenang menanganinya.

Seperti dilansir Bimeks sebelumnya, kuasa  hukum tersangka kasus DAK APBN 2014 dalam peryataannya siap akan membongkar keterlibatan oknum pejabat  yang memotong anggaran proyek tahun 2012 tersebut. Akibat pemotongan tersebut pengerjaan proyek terhambat direalisasikan 100 persen. (BE32)

Iklan. Geser untuk terus membaca.
Bagikan berita

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait