Kota Bima, Bimakini.com.- Akhirnya, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bima Kota menyerahkan berkas tahap kedua kasus dugaan pemotongan tunjangan profesi guru di lingkup Kemnag Kabupaten Bima tahun 2014. Tersangka Irfun dan barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima, Senin (15/08/2016) lalu.
Pihak Kepolisian menyatakan saat ini Irfun ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Raba Bima sebagai tahanan Kejaksaan.
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim, AKP Antonius F Gea, SH, SIK, yang dikonfirmasi Bimakini.com membenarkannya. Berkas tahap kedua kasus yang melibatkan tersangka Irfun telah dilimpahkan ke Kejari Bima, Senin lalu. Pelimpahan itu menyita waktu mulai pukul 10.00 WITA sampai pukul 22.00 WITA.
“Tersangka dan BB telah dilimpahkan ke Kejaksaan,” jelasnya melalui telepon seluler.
Dihubungi terpisah, Kajari Bima Eko Prayitno, SH, MH, yang dikonfirmasi usai upacara memeringati HUT ke-71 Kemerdekaan RI di Rutan Raba Bima membenarkan telah menerima berkas tahap kedua tersangka Irfun dan barang bukti. “Iya benar. Serahterimana Senin lalu,” katanya.
Seperti dilansir Bimakini.com sebelumnya, pelimpahan berkas tahap kedua Irfun sempat menemui kendala, karena bertepatan dengan pelaksanaan ibadah haji. Sebagai gambaran, tersangka Irfun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemotongan dana tunjangan profesi guru tahun 2014.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota mengelaim dugaan jumlah kerugian negara senilai Rp336.050.170. (BK31)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.